Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan dari lima perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mulai Selasa 10 Juni 2025.
Kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining karena dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.
Advertisement
Pencabutan izin tambang nikel Raja Ampat itu pun mendapat beragam tanggapan dari sejumlah pihak.
Salah satunya Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai keputusan yang tepat, tegas, dan berpandangan jauh ke depan.
Dalam pernyataannya, Khairul Fahmi menguraikan pentingnya keberadaan negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan.
"Stabilitas keamanan suatu kawasan, apalagi yang memiliki nilai strategis tinggi seperti Raja Ampat, baik secara ekologis maupun geopolitik, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana negara menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Fahmi dalam keterangannya Selasa 10 Juni 2025.
"Keputusan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari, bahkan sebelum ramainya laporan publik di media sosial, merupakan langkah preventif dan responsif terhadap potensi konflik sosial, degradasi ekologis, dan ancaman keamanan wilayah," sambung dia.
Kemudian, Greenpeace juga menyambut baik kerja cepat pemerintah dengan mencabut IUP 4 perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik mengakui kabar gembira, kemenangan hari ini, bukan hanya kemenangan gerakan masyarakat sipil, tapi juga karena gerakan masyarakat adat Papua yang telah bergerak dan kampanye bersama.
"Kami menyambut gembira kabrr hari ini dari pemerintah, walupun telat meresponsnya, karena teman-teman yang lain sudah menyuarakan beberapa tahun lalu tapi tak pernah ditanggapi pemerintah. No viral, no justice, ga viral ga digubris ya benar adanya di negara ini," kata Kiki kepada Liputan6.com, Selasa 10 Juni 2025.
Berikut sederet respons sejumlah pihak usai Presiden Prabowo resmi cabut IUP nikel empat dari lima perusahaan di Raja Ampat dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Pakar Nilai Langkah Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat Tepat
Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa 10 Juni 2025.
Keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran serius atas aturan konservasi lingkungan, menyusul hasil inspeksi lapangan lintas kementerian dan tekanan publik yang kian menguat dalam beberapa hari terakhir.
Khairul Fahmi, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai keputusan yang tepat, tegas, dan berpandangan jauh ke depan. Dalam pernyataannya, ia menguraikan pentingnya keberadaan negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan.
"Stabilitas keamanan suatu kawasan, apalagi yang memiliki nilai strategis tinggi seperti Raja Ampat, baik secara ekologis maupun geopolitik, tidak bisa dipisahkan dari bagaimana negara menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Fahmi dalam keterangannya Selasa 10 Juni 2025.
"Keputusan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari, bahkan sebelum ramainya laporan publik di media sosial, merupakan langkah preventif dan responsif terhadap potensi konflik sosial, degradasi ekologis, dan ancaman keamanan wilayah," lanjutnya.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah bekerja berdasarkan rule of law. Ia menambahkan, penegasan bahwa PT Gag tetap dapat beroperasi karena berada di luar kawasan Geopark dan telah mematuhi kaidah lingkungan menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti terhadap dunia usaha, melainkan mendukung investasi yang bertanggung jawab.
"Pemerintah bekerja berdasarkan rule of law, bukan tekanan viralitas semata," kata Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi melihat bahwa penanganan isu pertambangan di Raja Ampat ini dilakukan secara serius, terkoordinasi, dan berpandangan jauh ke depan, berkat pendekatan holistik lintas kementerian seperti ESDM, KLH, Kemenhut dan lainnya.
"Ini bukan semata responx atas keresahan sesaat, tetapi pernyataan sikap jangka panjang: bahwa Indonesia membangun tanpa mengorbankan masa depan," ucap Fahmi.
Menurutnya, di bawah kepemimpinan yang responsif dan berorientasi masa depan, Indonesia membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk melindungi.
"Raja Ampat adalah warisan bersama yang harus dijaga, bukan hanya oleh satu generasi, tetapi lintas zaman. Kini saatnya memastikan bahwa langkah-langkah berani ini terus berlanjut hingga ke seluruh pelosok negeri yang menghadapi ancaman serupa. Negara telah bertindak, dan kita semua tentunya harus ikut menjaga komitmen itu tetap hidup," tutupnya.
2. Sekjen APNI Bersuara Usai Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
PT Gag Nikel tidak masuk dalam 4 perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah. Menanggapi hal itu, Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat.
"PT Gag merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari Good Mining Practice hingga Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami sudah verifikasi," kata Meidy dalam keterangan diterima, Selasa 10 Juni 2025.
"PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” imbuh dia.
Meidy berpandangan, banyak informasi visual yang tidak akurat, bahkan diduga hasil manipulasi. Sebab saat ini sulit membedakan visial asli dan tidak.
"Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” yakin dia.
Soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy memastikan tidak ada satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” tegas Meidy.
Meidy menambahkan, pencabutan IUP harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. Sebab, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.
“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.
"APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola," imbuhnya menutup.
3. Respons Greenpeace
Greenpeace menyambut positif keputusan pemerintah yang mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Namun, Greenpeace tetap meminta pemerintah melindungi penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun tidak aktif.
"Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik," kata Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, dalam keterangannya, Selasa 10 Juni 2025.
"Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif," sambungnya.
Terlebih, kata Taufik, ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut pernah diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan.
"Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya," ucap Taufik.
Greenpeace mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan aktivitas tambang.
"Serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat," ucap Taufik.
Bukan hanya di Raja Ampat, Taufik melanjutkan, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur telah menimbulkan kehancuran ekologis serta menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal.
"Kami mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut," tegas Taufik.
Taufik menambahkan, seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna.
"Serta persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal," jelas Taufik.