Liputan6.com, Jakarta - Dalam Operasi Pasar Rokok Ilegal yang digelar selama sepekan pada Mei 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mengamankan 73.037 batang rokok ilegal di Kabupaten Karimun.
Operasi yang dikenal sebagai Operasi Gurita tersebut dilaksanakan pada 19 hingga 25 Mei 2025 di sejumlah titik di wilayah Karimun. Ribuan batang rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.
Advertisement
"Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan 73.037 batang rokok ilegal berbagai merek, yang tidak dilekati pita cukai. Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp64.858.545," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, Senin (10/6/2025)
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp106.535.002. Seluruh barang bukti kini telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
"Pelaksanaan operasi pasar ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Karimun.
Edukasi bagi Masyarakat
Selain itu, Jerry juga mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Karimun
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," dia menandaskan.