Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 9 orang anak di Bekasi yang dilakukan oleh anak berusia 8 tahun turut menjadi sorotan DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak negara untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Advertisement
Dini Rahmania menegaskan bahwa ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan dan perlindungan anak.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga krisis kemanusiaan, krisis perlindungan anak dan kegagalan sistem pengawasan serta pendidikan seks yang layak bagi anak," kata Dini saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025).
Melihat dari aspek hukum, pelaku yang masih di bawah umur perlu direhabilitasi. Dini menyebutkan bahwa perlakuan terhadap pelaku harus tunduk pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 21 Ayat (1) yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diajukan ke proses peradilan pidana.
Pencegahan dan Perlindungan Anak
Dini Rahmania menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam pemulihan para korban. Korban harus menjadi prioritas utama dengan mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta bantuan psikologis dari lembaga profesional yang berwenang.
"Keadilan bagi anak bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi memastikan korban benar-benar dipulihkan dan sistem sosial diperbaiki agar tidak ada anak lain yang menjadi korban berikutnya," ujarnya.
Negara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinsos, serta Kementerian Sosial harus memastikan layanan konseling, terapi trauma, hingga pendampingan hukum dilakukan dengan sensitif dan konsisten.
"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Jika mereka tak dilindungi hari ini, kita akan kehilangan generasi esok," pungkas Dini.
Dampak Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual memiliki dampak yang sangat serius dan luas bagi korban. Dampak tersebut dapat berupa:
- Dampak Psikologis: Trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
- Dampak Fisik: Penyakit menular seksual (PMS) dan cedera fisik akibat kekerasan.
- Dampak Sosial: Isolasi sosial dan stigma yang dialami oleh korban.