Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dipastikan akan dimulai sebelum pekan kedua Juni 2025.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis, 5 Juni 2025. “Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar dia seperti dikutip Selasa (10/5/2025).
Advertisement
Ia mengatakan, regulasi terkait penyaluran BSU telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini, pemerintah masih memfinalisasi data penerima agar bantuan tepat sasaran.
Menaker juga mengatakan, program BSU bukan hal baru. Hal ini mengingat sejak pandemi COVID-19, pemerintah telah menyalurkan bantuan serupa kepada pekerja termasuk guru honorer. “Karena tidak hanya pekerja. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” kata dia.
Yassierli berharap program ini dapat menjaga daya beli pekerja dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP,” ujar dia.
Penyaluran BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.
Dalam beleid tersebut, BSU diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki NIK, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang diberikan sekaligus. Penyaluran akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang tercantum dalam DIPA Kemnaker.
Pencairan BSU
Lalu bagaimana dengan pencairan BSU tersebut?
Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto menuturkan, penyaluran bantuan subsidi dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia sesuai aturan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia atau PT Pos Indonesia,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/6/2025).
Syarat Penerima BSU 2025:
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2025 meliputi:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja atau BPUM
- Bekerja di sektor dan wilayah yang menjadi prioritas pemerintah, guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025:Mengutip Antara, BSU 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ringkas, berikut rinciannya:
- Jumlah bantuan: Rp 150.000 per bulan
- Durasi pemberian: dua bulan dengan total bantuan Rp 300.000
- Waktu pencairan: dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025
- Metode penyaluran: ditransfer langsung ke rekening pertama yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan