Ada Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan, Ini Dampak ke Emiten Asuransi hingga Rumah Sakit

Analis menilai penerapan skema co-payment akan berdampak terhadap emiten asuransi dan rumah sakit.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 09 Juni 2025, 17:29 WIB
Ilustrasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tata kelola serta perlindungan di industri asuransi kesehatan. Salah satunya dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaran Produk Asuransi Kesehatan.

Langkah tersebut diambil OJK sebagai respons atas lonjakan inflasi medis yang terjadi secara global. Lewat aturan baru ini, OJK ingin mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan jangka panjang serta memastikan layanan asuransi tetap terjangkau.

Berlaku untuk Asuransi Komersial, Bukan JKN

SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut soal siapa saja yang bisa menyelenggarakan asuransi kesehatan, termasuk prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Aturan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial, dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Co-Payment Wajib Minimal 10 Persen

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban penerapan skema co-payment. Artinya, pemegang polis atau peserta asuransi harus menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang diajukan.

Berikut batas maksimum biaya yang dibebankan:

  • Rawat jalan: maksimal Rp300.000 per klaim
  • Rawat inap: maksimal Rp3.000.000 per klaim

Langkah ini dimaksudkan agar peserta lebih bijak memanfaatkan layanan medis dan mendorong premi yang lebih terjangkau di masa mendatang.

Selain itu, aturan ini juga mendorong koordinasi manfaat (coordination of benefit) antara skema asuransi komersial dengan layanan JKN, jika peserta menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Seiring penerbitan aturan baru tersebut, bagaimana dampak ke emiten asuransi dan rumah sakit?

Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta menuturkan, skema co-payment telah diterapkan di negara-negara maju dalam sistem perawatan kesehatannya. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan di sektor kesehatan.

"Di sektor insurance, jadi cost sharing dibebankan antara masyarakat sebagai pengguna jasa healthcare dan memiliki insurance, jadi sebagai sharing,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com.

 

Jaga Likuiditas

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat acara Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 59 perusahaan yang melakukan Initial Public Offering (IPO) atau pencatatan saham sepanjang 2022. Pada penutupan perdagangan akhir tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup lesu 0,14% atau 9,46 poin menjadi 6.850,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menambahkan, penerapan skema co-payment ini dari sisi emiten asuransi untuk menjaga likuiditas. “Kalau asuransi bukan biayai 100 persen, ada sharing melalui co-payment bertujuan untuk melindungi likuiditas emiten insurance. Ini terjadinya fenomena di mana likuiditas terbatas itu masih terjadi dalam kondisi market seperti ini,” kata dia.

Nafan mengatakan, jika penerapan good corporate governance (GCG) berjalan baik, kinerja keuangan emiten asuransi ada perbaikan optimal. “Jika co-payment diterapkan, emiten insurance ada efisiensi yang memang diberlakukan sifatnya cost sharing,” kata dia.

Selain itu, jika skema co-payment diterapkan untuk emiten rumah sakit, menurut Nafan hal itu dapat meningkatkan partisipasi dari masyarakat yang memanfaatkan layanan sektor perawatan kesehatan.”Emiten health care dan insurance terapkan co-paymet ini bisa kondusif dapat dukung ekspansi usaha,” ujar Nafan.

Tenaga Ahli dan Sistem Digital Wajib Dimiliki Asuransi

Ilustrasi asuransi. (Foto By AI)

Langkah ini dimaksudkan agar peserta lebih bijak memanfaatkan layanan medis dan mendorong premi yang lebih terjangkau di masa mendatang.

Selain itu, aturan ini juga mendorong koordinasi manfaat (coordination of benefit) antara skema asuransi komersial dengan layanan JKN, jika peserta menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.Tenaga Ahli dan Sistem Digital Wajib Dimiliki Asuransi

Agar kualitas layanan meningkat, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki:

  • Tenaga ahli, termasuk dokter, untuk menilai tindakan medis
  • Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board)
  • Sistem digital yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan

Sistem ini mendukung proses evaluasi terhadap efektivitas layanan kesehatan yang diberikan melalui metode Utilization Review.

 

Penyesuaian Maksimal 31 Desember 2026

Untuk produk yang sudah berjalan saat aturan ditetapkan, maka tetap berlaku hingga masa pertanggungan berakhir. Namun, produk yang otomatis diperpanjang dan telah mendapat persetujuan atau dilaporkan ke OJK, wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2026.

OJK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan aturan ini agar dapat memberikan manfaat optimal bagi industri maupun konsumen asuransi kesehatan.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya