Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak angkat bicara usai ramai isu terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Saat ini diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat pada 5 Juni 2025.
Advertisement
Salah satunya, Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa yang menilai langkah tersebut sebagai titik balik penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
"Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup," kata Hakeng dalam keterangan diterima, Sabtu 7 Juni 2025.
Namun Hakeng berharap, keputusan diambil tidak hanya penghentian sementara tetapi penghentian total. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
Selain itu, Ketua Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance (ICBA) Rob Raffael Kardinal secara tegas menolak rencana eksploitasi tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat. Menurut dia, Raja Ampat adalah warisan dunia dan kebanggaan Papua.
"Kehadiran tambang nikel di wilayah ini adalah ancaman langsung terhadap kelestarian ekosistem laut dan identitas masyarakat adat," terang Rob.
Di sisi lain, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta. Sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.
"Sekitar 97 persen (dari) Raja Ampat adalah daerah konservasi. Sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti mengenai keberadaan tambang nikel di Raja Ampat.
"Saya hanya bisa menanggapi sedikit, karena Deputi Gakkum juga sudah menindaklanjuti itu," kata Vivien, seperti dikutip dari Antara.
Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Pakar Minta Hentikan Total Proyek Tambang di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, pada 5 Juni 2025.
Kebijakan ini menandai respons negara terhadap meningkatnya tekanan dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan dunia akademik yang khawatir atas kerusakan ekologis di salah satu kawasan paling ikonik dan biodiversitas di dunia.
Menanggapi hal itu, Pengamat Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai langkah tersebut sebagai titik balik penting dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
"Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup," kata Hakeng dalam keterangan diterima, Sabtu 7 Juni 2025.
Namun Hakeng berharap, keputusan diambil tidak hanya penghentian sementara tetapi penghentian total. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan sinyal bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
"Keberadaan Raja Ampat sebagai kawasan global geopark yang diakui UNESCO tidak seharusnya dipertaruhkan oleh kegiatan pertambangan skala besar," terang dia.
Hakeng mengingatkan, Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia. Kehilangan Raja Ampat akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran. Namun realitanya, pembukaan tambang di kawasan tersebut tetap dilakukan," kritik dia .
Hakeng menegaskan hal ini adalah persoalan serius. Sebab konsistensi Indonesia terutama dalam hal penegakan hukum lingkungan. Apalagi, berdasarkan laporan Greenpeace yang dirilis baru-baru ini, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
"Tidak hanya itu, sedimentasi yang mengalir ke laut telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Jika ini dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark-nya. Dunia akan menyalahkan kita karena gagal menjaga warisan alam," wanti Hakeng.
Hakeng meyakini, menghentikan proyek tambang di Raja Ampat adalah ujian terhadap komitmen pemerintah dalam membangun paradigma ekonomi yang tidak merusak tatanan ekologis. Maka dalam kerangka ini, prinsip free, prior and informed consent (FPIC) menjadi hal mendasar.
"Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan objek. Mereka harus menjadi subjek utama dalam pengambilan keputusan karena merekalah yang paling terdampak," Hakeng menandasi.
Sebagai informasi, FPIC adalah bagian dari hak asasi masyarakat adat yang telah diakui dalam berbagai konvensi internasional. Salah satu persoalan besar dalam kasus tambang di Raja Ampat adalah lemahnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Diketahui, transparansi dalam proses AMDAL dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) adalah hal penting. Tanpa keterlibatan publik dan pengawasan independen, AMDAL hanya menjadi formalitas.
Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi refleksi terhadap krisis tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Ketidaktegasan dalam menegakkan hukum lingkungan, tumpang tindih perizinan, dan lemahnya pengawasan adalah akar dari permasalahan yang terus berulang. Pemerintah haris menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam membangun kebijakan yang adil secara ekologis dan sosial.
2. ICBA Tolak Rencana Tambang Nikel di Raja Ampat
Ketua Indonesia Carbon Credit and Biodiversity Alliance (ICBA), Rob Raffael Kardinal, tegas menolak rencana eksploitasi tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat. Menurut dia, Raja Ampat adalah warisan dunia dan kebanggaan Papua.
"Kehadiran tambang nikel di wilayah ini adalah ancaman langsung terhadap kelestarian ekosistem laut dan identitas masyarakat adat,” tegas Rob seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat 6 Juni 2025.
Sebagai Putra Asli Papua Barat Daya, Rob memberikan dukungan penuh kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq untuk mengkaji ulang izin permohonan persetujuan lingkungan baru dan mengevaluasi persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diberikan kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
"Kami menilai pencabutan izin ini adalah langkah penting dalam menjaga komitmen Indonesia terhadap konservasi dan keberlanjutan," desak Ketua Bidang Pertambangan dan ESDM Dewan Pengurus Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) ini.
Rob mengingatkan, Raja Ampat telah resmi ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada Mei 2023. Penetapan ini mengukuhkan posisi Raja Ampat sebagai kawasan geologis dan ekologis yang memiliki nilai ilmiah, pendidikan, dan keindahan alam luar biasa di tingkat dunia.
"Maka dari itu status ini menegaskan pentingnya perlindungan total terhadap wilayah tersebut dari ancaman industri ekstraktif yang merusak," dia menandasi.
3. Bupati Keluhkan Pemberian Izin dari Jakarta
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mengeluhkan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel dari Jakarta.
Sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.
"Sekitar 97 persen (dari) Raja Ampat adalah daerah konservasi. Sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap, dengan meninjau kembali pembatasan kewenangan pengelolaan hutan, pemerintah pusat dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk lebih terlibat dalam pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
4. Antam Akui Taati Prosedur
Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan, PT Gag Nikel selamu anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.
"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini," bebernya.
Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan, terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.
Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Untuk diketahui, pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
5. Sekretaris KLH/BPLKH Tindak Lanjut Laporan
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rosa Vivien Ratnawati, Rabu 4 Juni 2025 mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti mengenai keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Saya hanya bisa menanggapi sedikit, karena Deputi Gakkum juga sudah menindaklanjuti itu," kata Vivien, seperti dikutip dari Antara.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan dan langkah penegakan hukum.
Vivien merujuk kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH yang disebutnya sedang mendalami kabar mengenai keberadaan tambang nikel yang berada dekat Raja Ampat, salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
Keberadaan tambang nikel itu sendiri dikhawatirkan sejumlah pihak dapat berdampak kepada ekosistem alam di sekitarnya, mengingat kelestarian Raja Ampat menjadi salah satu penarik wisatawan baik domestik maupun asing untuk mengunjunginya.
Terkait dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh pertambangan nikel ketika ingin beroperasi, Vivien mengaku harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.