Diduga Tewas Disiksa Senior saat Diksar, Jenazah Mahasiswa Unila Bakal Diekshumasi

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, ekshumasi diambil guna mendalami penyebab kematian korban secara forensik.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 09 Juni 2025, 10:00 WIB
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan mengekshumasi atau membongkar makam Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia diduga disiksa senior usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, ekshumasi diambil guna mendalami penyebab kematian korban secara forensik. 

"Kami berencana melakukan ekshumasi untuk proses autopsi. Ini penting agar kami bisa memastikan penyebab kematian secara medis," ujar Pahala kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Pahala menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan menyusul ditemukannya dugaan tindak pidana dalam laporan yang diterima pihaknya dari keluarga korban.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Polisi Dalami Bukti Luka dan Akta Kematian Mahasiswa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Masih dalam proses penyelidikan, Pahala mengatakan tim penyidik dari Ditreskrimum telah menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga, khususnya ibu kandung almarhum Pratama.

"Bukti awal yang kami terima antara lain foto-foto luka memar yang terdapat di kepala dan tubuh korban setelah pulang dari kegiatan Diksar, serta akta kematiannya," terang dia.

Penyidik juga tengah melakukan pendalaman terhadap kronologi kegiatan organisasi kemahasiswaan tersebut. Pahala bilang, sebelum ekshumasi dilakukan, penyidik akan menggelar ekspose perkara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Setelah gelar perkara, bila ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap dia.

Tim Hukum Minta Polda Desak Dugaan Penganiayaan Berat

Wirna Wani, ibunda almarhum Pratama Wijaya Kesuma usai membuat laporan ke Polda Lampung atas dugaan kekerasan fisik yang dialami putranya ketika mengikuti Diksar Mahepel Unila. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Keluarga Pratama Wijaya Kusuma, melalui tim penasihat hukumnya, telah resmi melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Laporan tersebut menyoroti dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama.

Kuasa hukum keluarga, Icen Amsterly, menyebutkan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan berat dan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.

“Kami meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas penyebab kematian almarhum. Keluarga berharap keadilan bisa ditegakkan,” tegas Icen.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya