CPNS Gagal Jadi PNS Jika Lakukan Hal Ini

BKN telah mengumumkan jadwal untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS 2024, tetapi kelolosan ini tidak menjamin otomatisasi kenaikan status menjadi PNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 06 Juni 2025, 15:30 WIB
Sebelum mengikuti Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, pada Kamis (2/9/2021), peserta melakukan doa. Tes diikuti oleh 800 peserta yang dibagi menjadi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2024. Namun, perlu diingat bahwa kelulusan sebagai CPNS tidak otomatis menjamin mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan ini juga disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram resmi mereka dikutip Jumat (6/6/2025). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang telah lulus sebagai CPNS, mereka masih berisiko tidak diangkat menjadi PNS selama masa percobaan.

"Hal mendasar yang membuat CPNS gagal diangkat menjadi PNS selama masa percobaan, yakni tidak lulus pendidikan dan pelatihan, tidak lulus sehat jasmani dan rohani," tulis BKN. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang CPNS dapat melanjutkan ke status PNS.

BKN juga menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis alasan pemberhentian bagi mereka yang masih berstatus CPNS. Pertama, calon PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika mereka tidak berhasil lulus pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.

Selain itu, alasan lain yang dapat menyebabkan pemberhentian termasuk tidak sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.

Lebih jauh lagi, jika seorang CPNS tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji saat diangkat menjadi PNS, atau jika mereka dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana, mereka juga dapat diberhentikan.

Tipe Pemberhentian Selanjutnya

Gambar Seleksi CPNS 2024. Sumber: Kementerian ESDM.

Selanjutnya, pegawai negeri sipil yang masih dalam status calon (CPNS) dapat dipecat dengan hormat tanpa permintaan dari dirinya sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang tergolong berat.

Selain itu, status CPNS juga dapat dicabut dan haknya untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa hilang jika ia memberikan informasi atau bukti yang tidak benar saat melamar, serta terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses kepegawaian.

Lebih lanjut, seorang CPNS dapat menghadapi pemecatan jika dijatuhi hukuman penjara kurang dari dua tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana yang direncanakan. Dengan demikian, tindakan-tindakan tersebut menunjukkan bahwa integritas dan kejujuran dalam proses seleksi dan pengangkatan sangat dijunjung tinggi dalam dunia kepegawaian.

Dipecat secara Tidak Hormat

Sebanyak 800 peserta mengikuti Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, pada Kamis (2/9/2021). Tes ini dilaksanakan dalam dua sesi dengan penerapan protokol kesehatan.

CPNS memiliki kemungkinan untuk diberhentikan secara tidak hormat karena beberapa alasan yang telah ditentukan. Salah satu alasan tersebut adalah "melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945."

Selain itu, jika CPNS dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama akibat tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan atau tindak pidana umum, hal ini juga dapat menjadi dasar pemberhentian.

Lebih lanjut, status PNS dapat gugur jika CPNS terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik. Tak hanya itu, jika CPNS dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun dan dilakukan dengan perencanaan, maka hal ini juga akan berakibat pada hilangnya statusnya sebagai PNS.

Dengan demikian, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan CPNS diberhentikan dan kehilangan haknya sebagai pegawai negeri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya