Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berencana untuk memanggil para pemegang izin tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah menerima masukan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dianggap telah merusak ekosistem pariwisata di kawasan Raja Ampat.
Bahlil menegaskan, "Saya ada rapat dengan dirjen, saya akan panggil pemilik IUP. Mau BUMN atau swasta, kita memang harus menghargai karena di Papua itu kan ada otonomi khusus sama dengan Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus," saat memberikan keterangan di Jakarta International Convention Center, Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).
Advertisement
Ia juga menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk membatasi aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Namun, sebelum mengambil keputusan, Bahlil ingin mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.
"Saya melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik. Jadi saya akan coba untuk melakukan evaluasi," ungkapnya, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek lokal dalam kebijakan yang diambil.
Izin Tambang Sudah Lama
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat telah ada sejak lama. Izin tersebut bahkan sudah dikeluarkan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024 yang lalu.
Bahlil menjelaskan, "IUP-nya sebelum saya jadi Menteri ESDM. Nanti tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan AMDAL saja," menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap analisis mengenai dampak lingkungan.
2 Perusahaan Kelola Nikel
Mengutip informasi dari Antara, Daya Julian Kelly Kambu selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat menyampaikan bahwa terdapat dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan izin berusaha untuk kegiatan tambang nikel sejak wilayah ini masih merupakan bagian dari Provinsi Papua Barat.
Selain kedua perusahaan yang telah berizin tersebut, Kambu juga menjelaskan bahwa ada beberapa perusahaan lain yang beroperasi di Raja Ampat dan telah memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) sebelum terbentuknya Papua Barat Daya. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan di daerah tersebut sudah berkembang cukup lama dan melibatkan berbagai pihak yang berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sampaikan Keluhan
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap kewenangan yang dimiliki dalam hal pemberian dan pencabutan izin tambang nikel yang berasal dari Jakarta. Akibatnya, pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang diduga dapat merusak serta mencemari hutan dan ekosistem yang ada di wilayah tersebut.
Dia menjelaskan, "Sekitar 97 persen (dari) Raja Ampat adalah daerah konservasi. Sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas." Dengan kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali batasan kewenangan dalam pengelolaan hutan. Harapannya, masyarakat lokal dapat lebih berperan dalam pengelolaan hutan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka.