Barang Jemaah Haji di Bawah Rp 40,75 Juta Bebas Bea Masuk, Ini Aturannya

Jemaah haji regular akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Jika barang bawaan jemaah melebihi pembebasan bea masuk, Bea Cukai akan memungut bea masuk.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 04 Juni 2025, 13:30 WIB
Kantor Bea Cukai (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC atau Ditjen Bea Cukai) melakukan penyempurnaan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini memperbaharui ketentuan pengenaan bea masuk dari barang bawaan penumpang, termasuk barang bawaan jemaah haji.  

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul mengatakan, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya untuk jemaah haji reguler. Sementara jemaah haji khusus juga diberikan pembebasan bea masuk, untuk nilai barang di bawah USD 2.500 atau maksimal Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300 per dolar AS).

Adapun batas nilai barang bawaan yang bebas bea masuk bagi haji khusus ini lebih tinggi lima kali lipat dibanding untuk barang pribadi penumpang, dengan batas pembebasan bea masuk USD 500 atau sekitar Rp 8,15 juta. 

"Bagi jemaah haji reguler akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya. Terhadap jemaah haji khusus, diberi pembebasan bea masuk paling banyak FOB USD 2.500," jelas Chairul dalan sesi media briefing virtual, Rabu (4/6/2025).

Jika barang bawaan jemaah haji melebihi pembebasan bea masuk, Bea Cukai akan melakukan pemungutan bea masuk tanpa adanya pungutan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

"Ketika nanti lebih, maka akan dilakukan pemungutan bea masuk PDRI, pajak dalam rangka impor. Dengan pungutan bea masuk 10 persen, PPN (pajak pertambahan nilai) sesuai ketentuan, dan PPh dikecualikan," terang Chairul.

Barang Bawaan Pribadi

Ilustrasi Petugas Bea Cukai. (Istimewa)

PMK 34/2025 juga melakukan modifikasi terhadap batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang. Selama ini Ditjen Bea Cukai memberikan fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi yang dibawa penumpang, dengan nilai hingga FOB USD 500. 

Melalui PMK 34/2025, ditegaskan barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara untuk barang pribadi penumpang yang nilainya di atas FOB USD 500, kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen. 

Berlaku untuk Barang Titipan

Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang bukan barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). 

Selanjutnya, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi USD 500 akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan dikecualikan dari pemungutan PPh. Sementara untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, dan PPh sebesar 5 persen. 

PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK 203/2017. Aturan baru ini akan berlaku efektif per 6 Juni 2025 mendatang. 

 

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya