Pilu! Ribuan Jiwa di Gunungkidul Terancam Kehilangan Akses Kesehatan

Sebanyak 18.920 warga Gunungkidul dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai 1 Juni 2025, menyusul keputusan Kementerian Sosial terkait pemutakhiran data.

oleh HendroDiterbitkan 06 Juni 2025, 21:00 WIB
Seorang warga Gunungkidul menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (BPJS Kesehatan) yang kini tak lagi aktif setelah dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Juni 2025. Penonaktifan ini terjadi akibat pemutakhiran data sosial ekonomi oleh Kementerian Sosial.

Liputan6.com, Gunungkidul - Sebanyak 18.920 warga Gunungkidul resmi dinonaktifkan dari keanggotaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Juni 2025. Kebijakan ini sontak memantik keresahan masyarakat, terlebih karena menyangkut akses terhadap layanan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2025. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan arahan berdasarkan data yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial. “Keputusan penonaktifan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial. Kami hanya menindaklanjuti data yang telah disampaikan pemerintah,” kata Idar saat dikonfirmasi.

Menurutnya, alasan utama penonaktifan adalah hasil pemadanan dan sinkronisasi data kependudukan serta kondisi sosial ekonomi peserta. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.

Namun, Idar menegaskan bahwa warga yang terdampak masih memiliki peluang untuk tetap mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat bisa mendaftar ulang melalui jalur mandiri atau memperoleh bantuan dari pemerintah daerah (Pemda). “Kalau dalam kondisi darurat dan butuh layanan kesehatan, warga bisa mendaftar sebagai peserta PBPU Pemda melalui Dinas Sosial. Atau, bisa juga langsung mendaftar sebagai peserta mandiri,” jelasnya.

Penyebab Penonaktifan

Di tingkat daerah, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Gunungkidul mencatat berbagai faktor yang menyebabkan peserta dinonaktifkan dari program PBI. Sekretaris Dinsos PPA Gunungkidul, Nurrudin Araniri, mengatakan bahwa program PBI berasal dari dua sumber pendanaan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara untuk peserta yang ditanggung APBD, verifikasi dan validasi rutin dilakukan setiap tiga bulan. Pemeriksaan meliputi status keberadaan penerima. Apakah masih hidup, masih berdomisili di Gunungkidul, serta ada atau tidaknya perubahan status sosial ekonomi. “Kami cek secara berkala. Kalau ada yang ternyata sudah pindah, meninggal dunia, atau secara ekonomi dinilai tidak lagi layak menerima bantuan, maka akan kami keluarkan dari daftar,” ujarnya.

Sementara itu, penonaktifan peserta PBI yang dibiayai APBN kerap dipicu oleh masalah administrasi dan data hukum. Beberapa kasus melibatkan peserta yang tercatat memiliki badan usaha seperti CV, atau yang ternyata bekerja sebagai PNS, aparat desa, bahkan anggota TNI/Polri, yang sejatinya tidak memenuhi syarat penerima bantuan sosial. “Kadang satu keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) bisa dicoret semua karena datanya tidak sinkron. Misalnya ada perbedaan domisili, atau pencatatan pekerjaan yang tidak sesuai,” ungkap Nurrudin.

Selain itu, salah satu indikator baru yang digunakan pemerintah dalam menyaring penerima PBI adalah kapasitas listrik rumah tangga. Rumah tangga dengan daya listrik di atas 2.200 VA dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Menanggapi keluhan dan kebingungan yang dialami warga akibat penonaktifan ini, Dinsos Gunungkidul telah membuka layanan konsultasi di dua lokasi: Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kantor Dinsos PPA Gunungkidul. Warga yang merasa keberatan atau ingin mengetahui lebih lanjut alasan penonaktifan bisa datang langsung membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu BPJS. “Silakan datang langsung ke kantor Dinsos atau ke MPP. Kami akan bantu cek data dan cari solusi agar warga tetap bisa mendapat layanan kesehatan,” pungkas Nurrudin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya