Antisipasi PMK, Hewan Kurban Masuk ke Kota Cimahi Wajib Dilengkapi SKKH

Pemkot Cimahi mewajibkan hewan kurban dari luar daerah Cimahi untuk dilengkapi dengan SKKH guna mengantisipasi PMK.

oleh Dikdik RipaldiDiperbarui 04 Juni 2025, 18:45 WIB
Ilustrasi hewan kurban. (Istimewa)

Liputan6.com, Bandung - Hewan kurban dari luar daerah Kota Cimahi, Jawa Barat diwajibkan untuk melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal tersebut diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi guna memperketat pengawasan distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha 2025.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan, kelengkapan SKKH bertujuan guna memastikan hewan dalam keadaan sehat, dan tidak terjangkit virus apa pun. Termasuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Harus bawa surat keterangan sehat. Apalagi kebanyakan hewan kurban yang dijual di Cimahi itu kan berasal dari luar daerah. Nanti kami akan periksa," kata Ngatiyana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 3 Juni 2025.

Pada tahun ini, sebanyak 36 petugas kesehatan dari Dinas Pangan dan Pertanian, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan siswa magang dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan. 

"Untuk petugas pemeriksaan kesehatan hewan kurban kami sudah siapkan sebanyak 36 orang. Nanti mereka akan berkeliling di 15 kelurahan," ujar Ngatiyana.

Ngatiyana menyebut, Pemkot Cimahi menargetkan 3.500 ekor hewan kurban bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelaikannya. Nantinya, hewan yang dinyatakan memenuhi syarat akan diberikan tanda.

"Sasaran hewan kurban sebanyak 3.500 ekor. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya yang ditandai dengan tanda sehat," tutur dia.

Pemeriksaan pun akan dilakukan sebanyak tiga kali, dari mulai tingkat pedagang sebelum dipotong (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem). 

"Pemeriksaan Kesehatan hewan kurban di pedagang dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi," imbuh Ngatiyana

Pemeriksaan kesehatan jelang Idul Adha, kata Ngatiyana, dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat. Sebagaimana diketahui, syarat hewan kurban yaitu sehat, tidak kurus, dan cukup umur.

"Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," ujar Ngatiyana.

 

Penulis: Arby Salim

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya