Bea Cukai Nunukan Fasilitasi Importasi Barang Hibah untuk Gereja di Perbatasan

Fasi;itas yang diberikan mencakup pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pengecualian dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

oleh Tim NewsDiperbarui 03 Juni 2025, 15:39 WIB
Bea Cukai Nunukan memfasilitasi proses importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan yang diperuntukkan bagi keperluan ibadah. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Nunukan memfasilitasi proses importasi barang hibah milik Gereja Anglikan Kristus Raja Segala Raja Nunukan yang diperuntukkan bagi keperluan ibadah. Pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut dilakukan pada 22 Mei 2025, sebagai bagian dari rangkaian asistensi yang telah berlangsung sejak tahap awal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Ahmad Kuncoro Pandu Yekti mengatakan, asistensi tidak hanya mencakup pemeriksaan fisik, tetapi juga bimbingan teknis terhadap prosedur administratif yang diperlukan.

“Bimbingan tersebut meliputi proses registrasi pada portal Indonesia National Single Window (INSW), pengajuan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas), serta permohonan fasilitas fiskal yang diperlukan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Importasi barang hibah mendapatkan sejumlah fasilitas fiskal sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Fasilitas tersebut mencakup pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pengecualian dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

“Selain itu, barang hibah yang diimpor juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan lartas, sehingga proses pengirimannya menjadi lebih efisien dan cepat,” jelasnya.

 

Berikan Manfaat bagi Wilayah Perbatasan

Ahmad menambahkan bahwa fasilitas fiskal diberikan Bea Cukai atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan.

"Komitmen kami tidak hanya pada pengawasan, tetapi juga pelayanan dan fasilitasi perdagangan. Kami berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam mendukung kegiatan keagamaan di wilayah perbatasan seperti Nunukan," tutupnya.

Infografis Misi Stimulus Ekonomi Jilid Dua. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya