Liputan6.com, Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik (e-BPKB) resmi diterapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak Maret 2025. Namun e-BPKB ini baru berlaku hanya untuk mobil baru.
"Ini hanya untuk kendaraan baru. Jadi, kendaraan bekas tidak menggunakan atau tidak diberi material BPKB elektronik," jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, disitat dari Antara, Selasa (3/6/2025).
Advertisement
Sumardji juga mengatakan, untuk biaya pembuatan e-BPKB tidak ada kenaikan, alias sama dengan BPKB versi lama atau yang masih dicetak. Selain itu, e-BPKB ini, juga diterapkan karena untuk mengikuti perkembangan teknologi saat ini.
Dengan e-BPKB, pemilik kendaraan bisa melihat langsung keabsahan dokumen BPKB yang dimiliki tanpa perlu datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Cukup unduh BPKB elektronik di Google Play Store. Nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya," ucapnya.
Selain itu, e-BPKB juga memiliki manfaat lainnya, yaitu e-BPKB dilengkapi dengan chip RFID untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
Kelebihan e-BPKB
Lalu, e-BPKB menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dengan sekuriti dokumen tingkat tinggi.
Kemudian, e-BPKB mempermudah proses penggantian BPKB jika rusak ataupun hilang.
Terakhir, pemilik e-BPKB dapat langsung melakukan validasi data BPKB melalui smartphone melalui teknologi NFC dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile di Google Play Store dan App Store.