Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, terkait dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 28 Mei 2025. Hal ini menandakan bahwa tahap penyidikan telah selesai dan berkas siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun berkas sudah lengkap, Nikita Mirzani masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pelimpahan tahap dua, yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti, sempat tertunda karena Nikita harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri akibat keluhan nyeri. Namun, pelimpahan dijadwalkan ulang pada 5 Juni 2025. Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys yang merasa diperas dan diancam oleh Nikita Mirzani melalui media sosial.
Advertisement
Dokter Reza mengaku diminta sejumlah uang sebagai 'uang tutup mulut' setelah Nikita diduga menjelek-jelekkan produk kecantikannya. Nikita Mirzani dan asistennya telah ditahan sejak 4 Maret 2025, dan sidang perdana belum dijadwalkan, namun akan segera dilaksanakan setelah pelimpahan tahap dua.
Proses Hukum Nikita Mirzani Dimulai
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap, yang dikenal dengan status P-21. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Umum, Syahron Hasibuan, pada 2 Juni 2025. Dengan status ini, proses hukum selanjutnya dapat segera dimulai, dan Nikita serta asistennya akan dihadapkan ke meja hijau.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan, Nikita dan Mail Syahputra resmi ditahan pada 4 Maret 2025. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Penyidik ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti kemudian barang bukti,” ungkap Ade Ary kepada wartawan. Penahanan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik, terutama terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Permohonan Pembebasan oleh Putri Nikita
Putri Nikita, Lolly, telah mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya agar ibunya tidak ditahan. Permohonan tersebut disampaikan dalam bentuk surat bermaterai yang diunggah di akun Instagram Nikita pada 4 Maret 2025. Dalam surat itu, Lolly menekankan bahwa Nikita adalah satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarganya.