Liputan6.com, Jakarta - Tim Patroli Perintis Presisi dari Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, pada Senin (2/6/2025) dini hari. Tiga orang remaja pun ditangkap.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, mereka terjaring saat Tim Patroli Perintis Presisi sedang melakukan patroli rutin. Saat itu, terlihat ada sekelompok remaja dengan gelagat mencurigakan tengah berada di lokasi.
Advertisement
“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Susatyo dalam keterangan tertulis Senin (2/6/2025).
Tiga remaja yang diamankan itu berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15). Seluruhnya merupakan warga sekitar Utan Panjang. Saat digeledah, ketiganya kedapatan membawa senjata tajam.
Barang Bukti Diamankan
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” ucap Susatyo.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan, pihaknya bergerak cepat begitu terima laporan dari Tim Patroli Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob. Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Kemayoran guna diperiksa lebih lanjut.
"Kami segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar William.
Jeratan Pasal
William menjelaskan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas William.