Luas Rumah Subsidi Menciut Jadi 18 Meter, Wamen PKP Sebut Masih Uji Coba

Sebelumnya batas minimal luas tanah rumah tapak rumah subsidi ditetapkan sebesar 60 meter persegi. Namun dalam draf aturan yang baru justru mengecil. Mengapa hal ini bisa terjadi?

oleh Arthur GideonDiterbitkan 02 Juni 2025, 12:00 WIB
Suasana perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Bantuan terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Subsidi Bantuan Uang Muka, dan Tabungan Perumahan Rakyat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah ramai diperbincangkan. Dokumen tersebut memuat perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi, terutama terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah. Perubahan ini disebut berpotensi menjauh dari standar rumah layak huni.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pengurangan ukuran rumah subsidi. "Sebenarnya itu belum diputuskan," kata dikutip dari Antara Senin (2/6/2025).

Fahri bahkan menyampaikan bahwa arah kebijakan pemerintah justru mempertimbangkan untuk memperbesar ukuran rumah subsidi, bukan memperkecil.

"Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi," ungkapnya.

 

Ada Standarnya

Kuota FLPP untuk rumah subsidi yang semula hanya 166 ribu unit, akan bertambah hingga 200 ribu unit untuk periode 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa langkah memperbesar ukuran rumah subsidi ini sejalan dengan upaya pemerintah memenuhi standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

"Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab standar bagi SDGs itu kira-kira 7,2 meter persegi. Itu SDGs ya, kita harus pakai itu. Tidak boleh dikecilkan itu karena itu standarnya. Kalau rumah itu mau dinyatakan layak, maka kita harus pakai SDGs," ujar Fahri.

 

Pembangunan Hunian ke Model Vertikal

Sejak diumumkan pada awal September lalu, penambahan 34 ribu unit rumah subsidi belum juga terealisasikan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Selain mempertimbangkan ukuran, pemerintah juga mulai mengarahkan pembangunan hunian ke model vertikal seperti rumah susun. Hal ini menjadi respons terhadap makin terbatasnya lahan dan kebutuhan akan ketersediaan ruang untuk produksi dan ketahanan pangan nasional.

"Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen dan sebagainya. Pokoknya, ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB. Ini yang kita pakai nanti ke depan," jelas Fahri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya