Ayah Christiano Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM Minta Maaf, Berharap Bertemu Keluarga Korban

Polisi telah menetapkan Christiano Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa UGM bernama Argo Ericho Afandhi hingga tewas. Kini ayah Christiano muncul ke publik dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka serta mengklarifikasi isu-isu terkait kecelakaan anaknya.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 01 Juni 2025, 21:03 WIB
Budi Tarigan, ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa UGM hingga tewas menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ayah dari pengemudi mobil BMW berinisial CPP, yang menabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericho Afandhi hingga meninggal dunia, menyampaikan permohonan maaf.

Dia berharap dapat bertemu langsung dengan keluarga korban terkait peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu itu.

“Saya Setia Budi Tarigan, sebagai orang tua Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di Jalan Palagan, Sleman, yang telah menyebabkan wafatnya Ananda Argo, Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Angkatan 2024,” tutur Setia Budi dalam video pernyataannya yang diterima Liputan6.com, Minggu (1/6/2025).

Setia Budi menyampaikan, dirinya baru muncul ke publik memberikan pernyataan lantaran menghormati keluarga almarhum yang sedang berduka dan tengah melalui masa berkabung. Selain itu, dia masih terus melakukan pendampingan kepada putranya selama proses pemeriksaan di kepolisian.

“Yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian. Dari lubuk hati yang paling dalam izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan Ananda Argo. Sungguh kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini,” ucap dia.

Menurut Setia Budi, setelah mendapat telepon dari Christiano tentang kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.15 WIB itu, dia langsung bergegas ke Polresta Sleman. Selanjutnya, dia langsung pergi ke Rumah Sakit Bayangkara untuk memberikan penghormatan kepada almarhum Argo.

“Melalui perantara bapak kos Argo, yang pada saat itu saya diperkenankan langsung berbicara dengan ibunda ananda Argo yaitu Ibu Melina untuk menyatakan bela sungkawa dan meminta izin untuk mengurus jenazah ananda Argo sampai kepada pemberangkatannya ke rumah duka di Cilodong, Depok,” ungkapnya.

 

Tegaskan Christiano Tak Melarikan Diri dan Negatif Alkohol

Perwakilan keluarga Setia Budi pun hadir demi mengurus berbagai hal yang dibutuhkan di rumah duka sampai dengan pemakaman. Kembali dia menyampaikan duka cita mendalam, serta mendoakan almarhum Argo dan keluarganya.

“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Saya dan istri saya atas nama Christiano Tarigan memohon maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang sama-sama tidak kita inginkan ini,” katanya.

Dalam rekaman video tersebut, Setia Budi juga menyatakan bahwa putranya sempat berteriak meminta pertolongan warga sekitar setelah peristiwa kecelakaan terjadi. Christiano pun tidak melarikan diri dan terus berada di lokasi kejadian.

“Sampai dengan aparat kepolisian tiba di lokasi Christiano tetap ada di lokasi kejadian dan tidak melarikan diri. Setelah itu, Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman. Dan sejak saat itu, putra saya Christiano menjalani proses pemeriksaan sampai ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman,” terang dia.

Sebagai orang yang beriman dan warga negara yang taat hukum, Setia Budi menegaskan komitmennya bersama keluarga untuk menjalani seluruh proses hukum ke depannya. Bahkan, sedari awal Christiano menghadapi proses hukum hanya ditemani kedua orangtuanya, tanpa jasa pengacara atau pun pengamanan lainnya.

“Di saat-saat berat ini memang saya didampingi oleh beberapa teman, keluarga, dan sahabat dekat kami. Perlu saya tegaskan juga bahwa ketika mengemudi, kondisi Christiano bersih dari pengaruh alkohol, obat-obatan, dan narkotika. Dan hal ini sudah dibuktikan oleh hasil tes urinnya yang semuanya negatif. Namun kondisi yang serba mendadak itulah yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi,” ujarnya.

 

Serahkan Proses Hukum Secara Transparan

Tidak ketinggalan, dia juga meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan dan masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi akibat dari kecelakaan tersebut. Termasuk juga permohonan maaf untuk tempatnya bekerja serta institusi lainnya.

“Semua ini merupakan murni permasalahan keluarga kami. Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan sejumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo. Informasi itu tidak benar, kami belum pernah melakukan pembicaraan dengan keluarga almarhum ananda Argo tentang hal itu,” beber Setia Budi.

Dia menekankan, komunikasi yang dibangun baru sebatas pemulangan jenazah sampai dengan pemakaman saja. Untuk itu, Setia Budi berharap keluarga almarhum dapat membuka pintu dan kesempatan untuk pertemuan ke depannya.

“Sesungguhnya sejak awal kami sangat ingin bersilaturahmi secara langsung ke rumah duka di Cilodong. Keinginan ini sudah beberapa kali kami sampaikan melalui perwakilan keluarga almarhum Argo. Namun kami sangat memahami keinginan tersebut belum dapat diwujudkan, mengingat kondisi keluarga yang masih dalam suasana berkabung,” tuturnya.

“Kami juga mohon kepada masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Adapun hal-hal lain yang berkembang terkait musibah ini, seluruhnya kami serahkan kepada aparat terkait. Dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tutup Setia Budi.

 

Christiano Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, pengemudi mobil BMW berinisial CPP akhirnya resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) lalu.

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (27/5/2025) mengatakan, CPP juga berstatus mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," katanya.

Ihsan menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik Polresta Sleman melakukan gelar perkara, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

"Dari awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tutur Ihsan.

Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian dan yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta hasil scientific investigation dari olah TKP, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Ihsan, pengemudi BMW tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

 

Negatif Alkohol dan Narkoba, Tersangka Tak Ditahan

Terkait keberadaan tersangka, Ihsan mengakui saat ini CPP belum ditahan dan sedang dilakukan proses pemanggilan.

"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tutur dia.

Ihsan mengungkapkan berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sleman pada 24 Mei, tersangka CPP dinyatakan negatif alkohol dan narkoba.

"Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," beber dia.

Mengenai kecepatan mobil saat kecelakaan terjadi, dia mengatakan saat ini tim TAA masih melakukan kajian untuk mendapatkan data pasti melalui metode scientific investigation.

"Jadi, pendekatannya pendekatan ilmiah. Bagaimana mengetahui teknik pengereman, bagaimana mengetahui jarak-jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Ini betul-betul objektif," kata dia.

Ihsan pun menegaskan seluruh proses hukum bakal dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini. Jadi, kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," ucap Ihsan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya