Abaikan Surat Larangan, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon

Sumarni mengungkapkan, pelaku kepala teknik tambang juga mengetahui surat larangan usaha tambang

oleh Panji PrayitnoDiperbarui 01 Juni 2025, 18:36 WIB
Polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus insiden longsornya tambang batu alam Gunung Kuda Cirebon hingga menewaskan puluhan pekerja. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon Proses pencarian korban longsor gunung kuda Cirebon dihentikan sementara lantaran terjadi longsor susulan. Sementara itu jajaran Polresta Cirebon resmi menetapkan tersangka dalam kasus longsor gunung kuda yang hingga kini menewaskan 19 orang.

Diketahui dua tersangka tersebut bernama Abdul Karim sebagai pemilik koperasi dan Ade Rahman selaku kepala teknik tambang. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. 

Larangan tersebut terkait kegiatan pertambangan di Gunung Kuda Cirebon tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan pengelola. 

"Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja," ungkap Kapolresta Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).

Ia menyebutkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga mobil dump truk, dua unit exavatoe, surat ijin usaha penambangan, surat uji kompetensi pengawas operasional penambangan dan surat larangan penambangan. 

Sumarni mengungkapkan, pelaku Ade Rahman sebagai kepala teknik tambang juga mengetahui surat larangan usaha tambang. Namun, atas perintah pemilik tambang dia tetap melakukan kegitan penambangan.

"Mereka tetap melakukan proses penambangan dan melanggar aturan keselamatan, kesehatan dan kerja (K3)," lanjutnya.

Jerat Hukum

Akibat dari penambangan tersebut terjadi longsor dan menyebabkan puluhan orang meninggal dunia. Diketahui saat ini korban meninggal dunia longsor Gunung Kuda mencapai 19 orang.

"Akibat perbuatan kedua pelaku, meraka di jerat dengan lima pasal yang berbeda," imbuhnya.

Atas insiden tersebut, pelaku dijerat pasal 98 dan 99 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 Miliar rupiah. 

Kemudian Pasal 35 ayat 3 No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang NO. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, PASAL 3 JO Pasal 14 Pasal 15 UU RI NO. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp.100.000 serta pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya