Implementasi Pendidikan Dasar Gratis, Ketua Komisi X DPR Wanti-Wanti soal Anggaran

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan tersebut. Dia menegaskan, berkomitmen mengawal putusan MK sebagai bukti dukungan untuk menjamin semangat konstitusional untuk menjamin setiap hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 29 Mei 2025, 23:00 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi putusan tersebut. Dia menegaskan, berkomitmen mengawal putusan MK sebagai bukti dukungan untuk menjamin semangat konstitusional untuk menjamin setiap hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

Meski demikian, Hetifah menjelaskan ada sejumlah tantangan untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut.

"(Tantangannya) pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta," kata dia dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Menurut Politikus Golkar ini, meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.

"Untuk itu anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20% APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Ada pula resiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan," ungkap dia.

 

Peningkatan Nilai Dana BOS

Untuk itu, Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent.

"Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan," jelas dia.

Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktur dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

"Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat," kata dia.

 

Koordinasi Penting

Hetifah menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

"Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala," jelas dia.

Dalam konteks legislasi, Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Hetifah menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.

"Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia," tutup Hetifah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya