Menkes Sebut 300 Rumah Sakit Belum Bisa Jalankan KRIS BPJS Kesehatan, 3 Kriteria Ini Paling Sulit Dipenuhi

Apa saja kriteria KRIS BPJS Kesehatan yang paling sulit dipenuhi sejumlah rumah sakit? Simak penjelasan Menkes Budi berikut ini.

oleh Dyah Puspita WisnuwardaniDiperbarui 28 Mei 2025, 17:55 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (26/5). (Foto: tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)

Liputan6.com, Jakarta - Kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan ditargetkan bisa diterapkan pada 20 Juni 2025. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masih terdapat sejumlah rumah sakit di Indonesia yang belum siap menerapkan KRIS.

Menkes mengatakan, ada sekitar2.700 dari 3.200 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Rumah sakit-rumah sakit tersebut yang menurut Menkes akan wajib menerapkan KRIS.

Disebutkan, sebanyak 1.436 rumah sakit telah memenuhi standar 12 kriteria KRIS, sedangkan 786 lainnya telah emenuhi 9-11 dari 12 kriteria KRIS> Diperkirakan rumah sakit-rumah sakit tersebut akan dapat memenuhi semua kriteria KRIS pada Desember 2025.

"Jadi harusnya by 2025 itu bisa selesai hamper 90 persen lah," ujar Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, PERSI, ARRSI, ARSADA, dan APKESMI di Jakarta pada Senin (26/5).

300 RS Belum Penuhi Kriteria RS

Diakui Menkes Budi, ada sekitar 300 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.

"Memang yang agak bermasalah adalah sekitar 300 rumah sakit. Tapi 90 persen dari 2.500-an rumah sakit tadi itu sebenarnya di akhir tahun ini sudah bisa memenuhi," jelasnya.

Adapun 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porosilitas tinggi.

2. Ventilasi Udara

3. Pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur

5. Nakes per tempat tidur

6. Temperatur ruangan

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

9. Tirai/partisi antartempat tidur

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

 

Kriteria KRIS yang Paling Sulit Dipenuhi

 

Dalam pemaparannya, Menkes menyatakan, kriteria KRIS yang paling sulit terpenuhi adalah kelengkapan tempat tidur.

"Jadi satu tempat tidur tuh harus ada colokan listrik, dua stop kontak, sama bel buat memanggil nurse (perawat). Ini yang paling banyak tidak lengkap rumah sakit-rumah sakit ya," jelasnya.

 

Tirai dan Kepadatan Ruang Jadi Perhatian

Menurutnya ada sekitar 16 persen rumah sakit yang belum memenuhi kelengkapan tersebut. Selain itu tirai atau partisi antar tempat tidur juga masih menjadi kendala sejumlah rumah sakit untuk dipenuhi.

Lalu, kepadatan ruang rawat inap serta kualitas tempat tidur menjadi kendala ketiga yang masih sulit dipenuhi sejumah rumah sakit dalam melengkapi kriteria KRIS.

"Jadi yang kita tekankan adalah untuk (rawat inap) kelas 2 maksimal untuk KRIS itu empat (tempat tidur), atau jaraknya minimal 1.5 m. Nah, ini yang mungkin membutuhkan renovasi sedikit dari ruangan, atau kita mesti geser-geser tempat tidur," ungkap Menkes.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya