Liputan6.com, Lampung - Aksi pencurian rel kereta api kembali terjadi di Lampung. Dua pria berinisial FH (36) dan KM (36) yang diketahui merupakan residivis, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Lampung, saat tengah membawa potongan rel hasil curian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Anti Premanisme dan Kejahatan Jalanan Polres Way Kanan saat melaksanakan patroli rutin di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, pada Rabu (21/5/2025) pukul 09.30 WIB.
Advertisement
"Kedua pelaku diamankan saat membawa potongan rel kereta api menggunakan sebuah truk. Mereka adalah warga Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur, Sumatra Selatan," jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, Rabu (28/5/2025).
Aksi dua pelaku ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai sebuah truk berwarna kuning tengah mengangkut besi rel dari kawasan Sp. 5 Tanjung Sari, Kecamatan Blambangan Umpu, menuju arah Way Tuba. Tim kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Polsek Way Tuba. Tak lama kemudian, truk tersebut berhasil dihentikan di depan Mapolsek Way Tuba tanpa perlawanan dari sopir.
Saat diperiksa, petugas menemukan 37 batang besi rel yang sudah dipotong-potong, disembunyikan di balik tumpukan dedaunan dalam bak truk. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, besi rel tersebut diduga milik PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang," ungkap Kasatreskrim.
Terancam 7 Tahun Penjara
Ridwan, perwakilan PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang, membenarkan bahwa rel tersebut merupakan milik mereka. Dia menerangkan bahwa telah membuat laporan atas pencurian rel kereta api tersebut sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi dari PT KAI, sebanyak 18 batang rel dengan panjang 12 meter per batang dicuri, menyebabkan kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp205 juta. "Total kerugian yang kami alami ditaksir mencapai Rp205.381.872," sebut Ridwan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian infrastruktur vital tersebut.