"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.
Majelis Kehormatan MK: Akil Bisa Dipecat Tidak Hormat
"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.
Diterbitkan 05 Oktober 2013, 11:46 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Vidio Luncurkan Fitur Rental Film Blockbuster Hollywood
- 3 menit yang lalu
Sinopsis Film Korea Sugar: A Mother’s Code di Vidio yang Diangkat dari Kisah Nyata
- 5 menit yang lalu
Momen Eby dan Zahra Tampil Kompak di Balik Layar, Tertawa dan Genggam Tangan
- 17 menit yang lalu
Jirayut Masuk Akun Berita Thailand Usai Dukung Indonesia di Final, Ngaku Terharu
- 45 menit yang lalu
Omara Esteghlal Minta Maaf Usai Unggahan “Boneka Beruang” Tuai Hujatan