"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.
Majelis Kehormatan MK: Akil Bisa Dipecat Tidak Hormat
"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.
Diterbitkan 05 Oktober 2013, 11:46 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Menabung untuk ke Korea, Ikuti 7 Langkah Realistis Mulai Rp 20 Ribu per Hari
- 2 hari yang lalu
+375 Negara Mana? Ini Profil Belarus dan Cara Menggunakan Kode Teleponnya
- 4 hari yang lalu
+269 Kode Negara Mana? Ternyata Milik Komoro, Kepulauan Vulkanik di Afrika Timur
- 5 hari yang lalu
+239 Negara Mana? Ini Kode Telepon São Tomé dan Príncipe Beserta Profil Lengkapnya
- 5 hari yang lalu
+678 Negara Mana? Ini Kode Telepon Vanuatu Lengkap dengan Profil dan Cara Meneleponnya