Majelis Kehormatan MK: Akil Bisa Dipecat Tidak Hormat

"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.

oleh rezaDiterbitkan 05 Oktober 2013, 11:46 WIB
"Kalau hakim melakukan perbuatan tercela, melanggar kode etik, itu bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Hikmahanto.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya