Liputan6.com, Palangka Raya - Operasi senyap yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2025, sebanyak 17 orang tersangka pengedar narkotika berhasil dibekuk dari lima wilayah berbeda.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, serta Kota Palangka Raya. Yang mengejutkan, empat di antaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Tak hanya itu, seorang oknum anggota Polri dan satu anggota TNI juga turut terciduk. "Ini bukan operasi biasa. Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat yang makin sadar akan bahaya narkotika," ujar Plt. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, saat ditemui di kantornya, pada akhir Mei 2025 lalu.
Advertisement
Ruslan menyebut keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Imigrasi dan pihak Lapas di wilayah Kalteng. "Tanpa sinergi ini, tidak mungkin kami bisa mengungkap jaringan narkotika yang bahkan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ratusan gram sabu, puluhan butir ekstasi, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan transaksi lainnya. Para tersangka kini dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Yang juga menjadi sorotan, modus operandi para pelaku semakin canggih. Beberapa menyamar sebagai pencuri kelapa sawit, ada yang berkedok pedagang toko kelontong, bahkan ada pula yang menjalankan operasi dari dalam sel tahanan.
BNNP Kalteng memastikan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya, seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi.