Menkes Budi Sebut 88 Persen RS Bakal Terapkan KRIS pada Akhir Desember 2025

Menkes Budi sebut sekitar 88 persen dari 2.700 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan siap untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per Desember 2025.

oleh Benedikta DesideriaDiperbarui 27 Mei 2025, 10:02 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sekitar 88 persen dari 2.700 rumah sakit akan siap untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per Desember 2025. (Dok Kemenkes RI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sekitar 88 persen dari 2.700 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan siap untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per Desember 2025. Lalu, 12 persen rumah sakit lainnya akan dikejar melalui skema insentif dan disinsentif.

"Diharapkan 88 persen dari seluruh rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS, akhir tahun ini hitungan kita selesai," kata Menkes Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.

Hingga saat ini sebanyak 57 persen sudah siap untuk KRIS, lalu 31 persen RS masih berlangsung persiapannya. Adapun sebanyak sekitar 300an rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS.

Dia menyebutkan bahwa persiapan tersebut dikejar mengingat KRIS sudah dicanangkan sejak 2020, namun terhambat pada sejumlah hal.

Dari 12 kriteria KRIS, beberapa yang dinilai paling sulit dilengkapi adalah kelengkapan tempat tidur di mana satu tempat tidur perlu ada colokan listrik, dua stop kontak, dan bel untuk memanggil perawat. Budi menyebut sekitar 16 persen RS yang tidak memenuhi kriteria itu.

Yang kedua, kata Budi, adalah partisi antartempat tidur, sedangkan yang ketiga adalah kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur seperti mengutip Antara.

 

Komisi IX DPR RI Kesiapan KRIS

 

Adapun dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI meminta sejumlah hal untuk perbaikan KRIS, seperti memperhatikan pemenuhan sarana serta prasarana serta kesiapan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam KRIS yang dilakukan secara bertahap.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto juga meminta pemerintah untuk memperhatikan tentang kemungkinan jumlah tempat tidur yang turun dalam pelaksaan KRIS. Sehingga bisa dilakukan antisipasi.

12 Kriteria KRIS

Ada 12 kriteria rawat inap standar di rumah sakit nantinya yang akan ditanggung oleh JKN yakni

1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara

3. Pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak dan tidak boleh ada percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Serta, nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat

5. Tersedia meja nakas 1 buah per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius

7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin)

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN: Jarak antar tempat tidur 2,4 meter, minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi, antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur, tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable), 200x90x(50-80) cm

9. Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori

10. Kamar mandi di dalam ruangan inap

11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya