TPUA Datangi Bareskrim Polri, Keberatan Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri menyatakan keberatan atas dihentikannya penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi.

oleh Nafiysul QodarDiperbarui 26 Mei 2025, 16:59 WIB
Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah usai bertemu dengan Presiden ke-7 RI Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Rabu (16/4).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka mempertanyakan keputusan tersebut dan mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus.

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 di Pasal 31 disebutkan bahwa gelar perkara ada dua, yaitu biasa dan khusus. Sebab itu, kedatangannya dalam rangka mengajukan gelar perkara khusus tentang penyelidikan isu ijazah palsu Jokowi.

“Bahwa kita datang ke sini, ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik, untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” tutur Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

“Maka di sana kita tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada tanggal 22 Mei yang lalu. Inti keberatannya kita tuangkan ada 26 butir, yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri,” sambungnya.

 

Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan, TPUA Ajukan Keberatan

Rizal mengulas poin keberatan TPUA atas penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Seperti soal surat untuk Karo Wasidik telah mereka tembuskan ke Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR RI, Kejaksana Agung, termasuk Kabareskrim dan Irwasum Polri.

“Jadi ini ditembuskan. Berarti kita harapkan bukan hanya Karo Wasidik yang tahu. Tapi seluruh elemen yang bisa menentukan dan membantu proses kejujuran, keadilan, kebenaran dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Joko Widodo,” ungkapnya.

Dia menegaskan, penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah cacat hukum. Sebab, ada langkah proses hukum yang diabaikan oleh penyidik.

“Kenapa? Karena tidak menghadirkan pelapor dan terlapor. Yang namanya gelar perkara itu dimulai dengan proses pencarian bukti, kemudian menginformasikan hasil pencarian, kemudian pendapat dari pelapor dan terlapor," katanya.

Sebut Penyelidikan Ijazah Jokowi Tidak Tuntas dan Lengkap

Selain pelapor dan terlapor, kata dia, gelar perkara juga seharusnya melibatkan pandangan ahli. "Tapi ini tidak, pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali,” ujar Rizal.

“Padahal keputusannya itu sangat menentukan yang disebut penghentian penyelidikan, bahkan menentukan tidak ada unsur pidana. Saya kira itu adalah keputusan yang sangat fundamental. Dan itu harus dalam gelar perkara yang dihadiri oleh pelapor maupun terlapor,” sambung Rizal.

Dia juga menyebut proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak tuntas dan lengkap. Pihak TPUA sendiri memiliki saksi ahli yang masuk dalam pengajuan bukti laporan, namun malah tidak pernah diperiksa.

“Tidak meminta keterangan Kasmujo dan tidak meminta keterangan Pratikno. Padahal dua tokoh ini di samping krusial juga telah diduga ikut serta dalam proses-proses yang kemudian kita duga ijazah palsu Joko Widodo itu. Sayang itu tidak diminta keterangan. Saya kira itu tidak lengkap jadinya,” Rizal menandaskan.

Polri Sebut Ijazah Jokowi Identik, Kasus Dihentikan

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menyatakan ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) Fakultas Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi adalah asli. Keasliannya tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).

Polri juga menyatakan tidak ditemukan adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yakni atas dugaan ijazah palsu.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," lanjut dia.

Djuhandani menyebut, ada 39 saksi yang telah dimintai keterangan, di antaranya dari pihak UGM hingga rekan Jokowi saat meniti pendidikan di UGM.

"Bahwa penyelidikan yang kami lakukan ini bukan hanya sekedar menjawab Dumas (aduan masyarakat) yang ada, tapi kami dari kepolisian memberikan pemahaman atau ke masyarakat fakta yang kita dapatkan sehingga kita semua berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang," ucap dia.

Infografis Sederet Tunjangan dan Fasilitas Pensiun Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya