Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel Jadi Tersangka Kasus Penguasaan Lahan Milik BMKG

Selain menduduki, mereka menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta.

oleh Aries SetiawanDiperbarui 26 Mei 2025, 16:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketua organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya wilayah Tangerang Selatan berinisial MYT dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain ketua GRIB Jaya Tangsel, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

"Pertama, saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Pada kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya sempat mengamankan 17 orang yang terlibat dalam penguasaan lahan milik BMKG, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, enam orang lainnya yang mengaku pemilik lahan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, 15 orang di antaranya telah dipulangkan.

Peran 2 Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Y berperan sebagai pihak ahli waris dan memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.

"Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," jelas Ade Ary.

Sementara itu, tersangka MYT bertugas menduduki lahan yang kemudian memberikan sewa kepada para pedagang, termasuk penjual hewan kurban. MYT juga mematok harga kepada para pedagang dengan keuntungan mencapai puluhan juta.

"Selain menduduki, mereka menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," jelasnya.

Baca juga Ramai-ramai Minta Pemerintah Bubarkan Ormas Meresahkan

Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menambahkan, penyidik juga melakukan tes urine kepada para tersangka. Hasilnya, ketua ormas GRIB Jaya wilayah Tangsel dinyatakan positif narkoba.

"Satu orang atas nama saudara MYT yaitu ketua DPC ormas GJ Tangsel itu hasil urinenya adalah positif mengandung amfetamin dan metafentamin," kata Ade Ary.

Para tersangka telah disangkakan dengan Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis Pembentukan Satgas Basmi Premanisme & Ormas Meresahkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya