Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan mengecek status lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduduki organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. Pasalnya, lahan tersebut termasuk barang milik negara.
"Sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut, apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan, belum pernah ada pembuktian. Karena itu, kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut, apalagi ini menyangkut BMN, Barang Milik Negara," jelas Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Advertisement
Dia menyampaikan apabila lahan BMKG tersebut tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka akan dianggap sebagai barang milik negara. Nusron juga akan mengecek klaim ahli waris yang menyebut lahan tersebut milkinya.
"Saya berterima kasih sekali, akan kami cek masalah ini. Secepatnya akan kami info lebih lanjut," ujar Nusron.
Nusron memperingatkan bahwa menduduki lahan secara sepihak seperti ini tidak diperbolehkan, terlebih menyangkut barang milik negara. Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait masalah tersebut.
"Ini kita sayangkan, karena itu kita akan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya juga dan pihak BMKG karena pihak BMKG juga belum ngecek ke kita," tutur Menteri ATR BPN.
Ormas GRIB Jaya Duduki Lahan BMKG
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Plt. Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan laporan dilayangkan karena aksi pendudukan tanpa izin tersebut telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023.
"BMKG memohon bantuan pengamanan dan penertiban karena pendudukan itu telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023," ujar Taufan, Selasa (20/5/2025).
Lebih jauh, BMKG menyebut ormas pimpinan Hercules itu bahkan sempat menuntut ganti rugi senilai Rp5 miliar dengan dalih anggotanya merupakan ahli waris tanah.
Polisi Dalami Kasus GRIB Jaya Duduki Lahan Milik BMKG
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Ade Ary menjelaskan kasus berawal saat terlapor memasang pelang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan 'Sedang dalam proses penyelidikan'," kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan terlapor dalam peristiwa ini terdiri atas enam orang yang diduga adalah anggota ormas GRIB Jaya.
Kemudian untuk peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau perusakan secara bersama-sama
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Segala Bentuk Premanisme Harus Diberantas Tuntas
Anggota Komisi A DPRD DKI, Hilda Kusuma Dewi, menegaskan upaya pemberantasan premanisme maupun ormas meresahkan juga harus dilakukan dengan tegas dan berkelanjutan. Dia meminta penindakan preman maupun ormas meresahkan jangan hanya dilakukan sekali waktu lalu kembali dibiarkan.
"Harus dilakukan terus-menerus, jangan hanya seminggu ramai, lalu hilang lagi. Premanisme ini persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan tumbuh subur di tengah masyarakat," ujar Hilda kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP ini meminta aparat penegak hukum menjadi ujung tombak pemberantasan premanisme. Sebab penertiban mereka menjadi tugas dan kewenangan aparat keamanan. "Khususnya kepolisian dan bukan masyarakat sipil," tegas Hilda.
Hilda mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menggelar Apel Siaga Anti Premanisme. Dia berharap, secara simultan operasi terus dilakukan berkala. Dia pun mewanti, jangan sampai premanisme justru mendapat beking dari kelompok tertentu.
"Segala bentuk premanisme harus diberantas tuntas, siapa pun pelakunya, meskipun merasa punya backup. Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan," kata Hilda.
Hilda mendorong Satpol PP dapat mendampingi penertiban premanisme bersama Polri di lapangan. Hal ini dilakukan karena preman tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak pada iklim investasi. Sehingga premanisme dan ormas meresahkan harus segera diberantas.
"Kalau petugas keamanannya enggan bertindak atau justru membiarkan, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Ini menyangkut rasa keadilan dan kenyamanan warga," kata Hilda.
Hilda berharap, operasi pemberantasan premanisme menjadi bagian dari gerakan jangka panjang untuk membersihkan Jakarta dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berbasis kekuasaan jalanan.
"Jakarta harus jadi kota yang ramah, aman, dan beradab. Premanisme tidak boleh punya ruang di sini," ucap Hilda.