Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.
Ustad Somed: Pipik Sudah Boleh Dilamar dan Dinikahi
Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.
Diterbitkan 11 Oktober 2013, 10:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Masuk Forbes 400, Kekayaan Presiden OpenAI Tembus Rp 452 Triliun
- 55 menit yang lalu
Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 November 2026
- 1 jam yang lalu
OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Mulai Berlaku 2027
- 1 jam yang lalu
Penerbangan Bandara Singkawang Terhenti Sebulan akibat Kabut Asap
- 1 jam yang lalu
Bendungan Terbesar Ketiga Indonesia Dibangun di Sultra, Anggaran Sentuh Rp 9,8 Triliun