Ustad Somed: Pipik Sudah Boleh Dilamar dan Dinikahi

Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.

oleh ridwanDiterbitkan 11 Oktober 2013, 10:48 WIB
Menurut Ustad Solmed secara hukum Pipik sudah boleh dilamar dan dinikahi oleh pria lain.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya