Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan pada Kamis, 22 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari kubu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, sosok yang dihadirkan adalah Saeful Bahri. Dia adalah mantan terpidana yang sudah selasai menjalani masa hukumannya dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Advertisement
Pada persidangan pekan lalu, ada dua saksi dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah penyelidik dari KPK bernama Arif Budi dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pada jalannya persidangan, Arif banyak tanya tentang pengetahuannya sebagai saksi fakta di mana dia menceritakan kejadian dari rencana operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 terhadap Harun Masiku yang gagal.
Kemudian Hasyim, lebih banyak ditanya pengetahuannya seputar tugas dan fungsinya sebagai komisioner KPU RI pada waktu saat masih menjabat sebagai ketua divisi hukum soal cara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Berikut sederet fakta terbaru terkait sidang Hasto Kristiyanto yang digelar Kamis 22 Mei 2025, dihimpun Tim News Liputan6.com:
Saeful Bahri Hadir Menjadi Saksi dari Pihak Jaksa
Sidang lanjutan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kembali menghadirkan saksi dari pihak jaksa. Kali ini, sosok dihadirkan adalah Saeful Bahri. Dia adalah mantan terpidana yang sudah selasai menjalani masa hukumannya dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Kedatangan Saeful Bahri yang tidak biasa membuat kubu Hasto heran. Sebab kedatangannya dikawal ketat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bakti dan bukan dari unsur kejaksaan.
Menurut Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli, pihaknya khawatir pengawalan Rossa terhadap Saeful Bahri merupakan bentuk intimidasi lantaran akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman," cemas Guntur saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
Guntur pun mempertanyakan urgensi penyidik untuk mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Terlebih, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku.
"Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang," jelas Guntur.
Saeful Bahri Sebut Suap PAW Adalah Karangannya
Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri mengakui bahwa suap pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2029 Harun Masiku adalah skenario yang ia karang bersama Donny Tri.
Hal itu disampaikan Saeful Bahri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Pernyataan Saeful juga merespons pertanyaan Febri Diansyah selaku tim hukum dari Hasto Kristiyanto.
"Tadi kan bapak menegaskan begini, 'arahan sekjen sifatnya umum saja'. Nah ini maksudnya yang umum saja itu kan yang tadi bapak sebutkan yang laksanakan keputusan partai begitu ya? Sisanya bapak bilang 'saya create sendiri, salah saya karena saya menyuap, dan hal itu sudah saya pertanggungjawabkan' tadi bapak bilang itu benar ya?" tanya Febri dalam persidangan.
"Betul," jawab Saeful Bahri.
"Jadi yang tadi saya bacakan itu benar pengakuan dari Pak Saeful ya?" tanya Febri lagi.
"Ya," jawab mantan Staf Hasto ini.
Mendengar kesaksian itu, Febri lantas mempertanyakan apakah ada perintah kliennya di balik skenario menyuap KPU untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Saeful tegas menyatakan tak ada perintah dari Sekjen PDIP.
"Apakah ketika Bapak Saeful menyusun bersama Donny menyusun skenario untuk menyuap KPU tersebut itu ada perintah dari Pak Hasto untuk skenario menyuap KPU itu?" tanya Febri.
"Ya tadi saya sampaikan kan, tidak ada," kata Saeful.
Hatta Ali, Eks Ketua MA Ikut Disebut dalam Sidang Hasto
Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali disebut-sebut dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Bahkan, Hatta Ali dipanggil 'opa' oleh eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku. Keterangan tersebut diungkapkan eks kader PDI-P, Saeful Bahri saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 22 Mei 2025.
Hasto Turut Menjelaskan Aliran Dana 600 Juta
Soal aliran dana senilai Rp600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap Harun Masiku, Hasto menyebut dana itu sebenarnya disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDI-P pada 10 Januari 2020.
"Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi," beber Hasto.
Namun karena peristiwa yang terjadi pada 8 Januari 2020, Hasto menyebut rencana program itu batal dijalankan. Padahal, dana Rp 600 juta untuk anggaran program tersebut sudah disetujui bendahara partai.
"Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari," kata Hasto.
Artinya, dana itu bukan sumber pemberian suap untuk Harun Masiku, melainkan diberikan Hasto kepada Saeful Bahri untuk kegiatan kepartaian. Justru sebaliknya, Saeful menggunakan nama Hasto untuk mendapatkan uang tersebut demi tujuan pribadinya.
"Jadi saudara Saiful meminta untuk mengerjakan hal tersebut (penghijauan). Namun karena kejadian tanggal 8 Januari (operasi tangkap tangan) akhirnya hal tersebut tidak jadi dijalankan," Hasto menandasi.