Berkas Perkara Eks-Kapolres Ngada Dinyatakan Lengkap, Kapan Disidangkan?

Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT, dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti ke persidangan

oleh Ola KedaDiterbitkan 23 Mei 2025, 02:30 WIB
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Ngada - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan berkas perkara eks-Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan lengkap

"Berkas perkara eks-Kapolres Ngada pada hari ini sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Rabu 21 Mei 2025.

Menurut Raka, berkas perkara AKBP Fajar dinyatakan lengkap atau P21, setelah syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi.

Dia memerinci, syarat formil itu terkait surat-surat atau administrasinya. Sedangkan syarat materiil terkait pemenuhan unsur pasal yang disangkakan terhadap AKBP Fajar.

Selanjutnya kata Raka, jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT, dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti ke persidangan.

"Kalau untuk berkas perkara tersangka Fani, masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap prapenuntutan) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya sudah dipenuhi atau belum," katanya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pelecehan Anak

Sebelumnya, penyidik Dirkrimum Polda NTT melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar," kata Direktur Krimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi.

Setelah menyerahkan berkas perkara, kata Patar, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh jaksa.

Dia menyebut, AKBP Fajar saat ini menjadi tahanan Polda NTT, tetapi penahanannya di Markas Besar Polri.

AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya