Ada 28 Ribu Lowongan Kerja di Job Fair Kemnaker, Buruan Serbu!

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggelar bursa kerja atau job fair di Jakarta. Ada total sebanyak 28.000 lowongan pekerjaan yang disediakan oleh sekitar 100 perusahaan.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 22 Mei 2025, 10:45 WIB
Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) kembali menggelar Job Fair bertema 'Optimalisasi Talenta Unggul untuk Indonesia Emas 2045'.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggelar bursa kerja atau job fair di Jakarta. Ada total sebanyak 28.000 lowongan kerja yang disediakan oleh sekitar 100 perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan job fair di Kantor Pusat Kemnaker ini menjadi lanjutan dari safari kegiatan serupa di berbagai kota tahun lalu.

"Tahun ini kita mulai di kantor ini kementerian ketenangan kerjaan tanggal 22-23 Mei 2025. Akan ada sekitar 28 ribu lowongan pekerjaan. Kemudian jumlah perusahaan itu sekitar seratusan sekian," ungkap Menaker Yassierli, dikutip Kamis (22/5/2025).

Walk-in Interview

Dia mengatakan, besarnya jumlah lowongan kerja itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pencari kerja. Di lokasi juga ada walk-in interview antara calon pekerja dengan perusahaan.

Kemudian, disediakan layanan konsultasi karir hingga pameran dsri program-program Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga lain.

"Insyaa Allah dalam job fair nanti kita juga akan ada stand atau booth khusus terkait tentang aplikasi atau platform Siap Kerja ini, jika ada kesulitan dalam mengakses platform ini, dan ada juga informasi terkait tentang balai-balai latihan kerja yang ada di Kemenaker. Programnya apa saja yang bisa dimanfaatkan oleh teman-teman untuk pelatihan terkait dengan reskilling dan upskilling," tuturnya.

 

Perusahaan Wajib Beri Porsi Disabilitas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan 1.530 orang bisa mendapat pekerjaan melalui bursa kerja (job fair) yang mulai diadakan rutin setiap bulan di tingkat kecamatan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pelaku usaha untuk memberikan porsi pekerjaan untuk kelompok disabilitas. Perusahaan di sektor swasta wajib memberikan 1 persen dan sektor publik sebesar 2 persen dari total pekerjanya.

Yassierli mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Ini undang-undang ya, pemberi kerja di sektor swasta mengalokasikan minimal 1 persen jumlah tenaga kerja-nya bagi penyandang disabilitas sedangkan di sektor publik minimal 2 persen," ungkap Yassierli, mengutip unggahan Instagram @kemnaker, Senin (19/5/2025).

 

Perhatian ke Penyandang Disabilitas

Pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan saat acara Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia menegaskan, ada aturan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap penyandang disabilitas. Ini juga memastikan kelompok minoritas mendapatkan porsi untuk pemenuhan haknya sebagai pekerja.

"Ini amanah dari undang-undang sebetulnya juga bentuk perhatian dan concern dari negara perhatian dan concern dari negara bagaimana pengolahan ketenagakerjaan, rekrutmen tenaga kerja dan seterusnya itu harus inklusif no one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal," tuturnya.

Hal yang sama dipertegas Kemnaker dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Promosi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas di Provinsi Banten. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor industri baja, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk turut andil sebagai perusahaan yang berkantor di kawasan Provinsi Banten.

 

Krakatau Steel Pastikan Porsi Disabilitas

Sejumlah pencari kerja memadati arena Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar menjamin keterlibatan penyandang disabilitas di sektor hilirisasi yang jadi perhatiannya. Pemberian porsi yang inklusif dalam tenaga kerjanya dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Krakatau Steel berkomitmen memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan,” kata Akbar, dalam keterangan resmi.

Dia menegaskan keberlanjutan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan hanya dapat terwujud melalui kolaborasi lintas sektor. "Setiap pihak memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan program yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan semua kelompok, terutama mereka yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses hak dan kesempatan yang setara," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya