Peredaran Sabu asal Malaysia Dikendalikan dari Dalam Lapas di Tangerang

Sabu asal Malaysia dengan berat lebih dari 3,5 kilogram jaringannya di bongkar Polres Serang. Bahkan dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Tangerang.

oleh Yandhi DeslatamaDiperbarui 22 Mei 2025, 06:24 WIB
Pengungkapan Sabu Asal Malaysia Diungkap Polres Serang. (Rabu, 21/05/2025). (Polres Serang).

Liputan6.com, Serang - Sabu asal Malaysia dengan berat lebih dari 3,5 kilogram jaringannya di bongkar Polres Serang. Bahkan dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Tangerang. Total barang bukti ada 3,5 kilogram dari enam tersangka yang disita dari berbagai lokasi di Banten, seperti Kota Serang, Kabupaten Serang hingga Tangerang. Bahkan narkoba itu dikendalikan dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Tangerang.

"Barang bukti pertama seberat 14,45 gram seharga Rp17,3 juta, kemudian berat 572 gram senilai Rp686,4 juta, selanjutnya 3kg senilai Rp3,6 miliar, dengan total Rp4,3 miliar," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, (21/5/2025).

Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional berawal dari penangkapan IA (30) di Kota Serang, Banten, yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Kemudian dikembangkan dengan menangkap GC (29) di Bojonegara, Kabupaten Serang, yang juga seorang ibu rumah tangga. Kasus keduanya sudah dilimpahkan ke Kejari Serang.

Satresnarkoba Polres Serang kemudian datang ke lapas di wilayah Tangerang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RA (43), dia berperan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Serang.

Berdasarkan informasi dari RA, polisi mengejar TA (23), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dia berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang. Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Serang. Lokasi lainnya ke Hotel Swissbell Airport Soekarno-Hatta, Tangerang dan menangkap tersangka H (28) dan DR (28), berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Sumatera ke Jawa dan NTB melalui bandara. "Total jiwa yang diselamatkan berdasarkan barang bukti tersebut sebanyak 17.933 generasi penerus bangsa," terangnya.

Hukuman Mati

Proses pengembangan peredaran narkoba jenis sabu dari pengedar kecil hingga bandar besarnya membutuhkan waktu lama dan proses yang tidak mudah, karena mereka bertransaksi secara terputus dan tidak saling mengenal. Para pelaku terancam penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup. "Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondar Rahardiansyah, Rabu, (21/5/2025).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya