Tangkap 6 Pelaku Terkait Grup Facebook Fantasi Sedarah, Ada yang Berperan Jual Konten Pornografi Anak

Bareskrim Polri telah menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 21 Mei 2025, 16:38 WIB
Bareskrim Polri telah menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu, merinci inisial keenam tersangka tersebut adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.

"Kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu," kata  saat jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Himawan kemudian menjelaskan, identitas dan peran para pelaku.

Pelaku pertama, DK adalah member dan kontributor. Dia ditangkap  17 Mei 2025 di Jawa Barat. Dia menyebut, DK sengaja menjual konten pornografi di grup Facebook Fantasi Sedarah demi mendapatkan keuntungan pribadi yang bersifat ekonomi.

"Dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah (dihargai) Rp 50 ribu untuk 20 konten video, dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," rinci Himawan.

 

 

Motif Kepuasan Pribadi

Bareskrim Polri telah menangkap enam orang terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah yang ditangkap di berbagai tempat terpisah di Jawa dan Sumatera. (Foto: Istimewa).

Pelaku kedua, MR ditangkap 19 Mei 2025 di Jawa Barat dengan peran sebagai admin dan kreator atau pembuat grup tersebut. Terungkap, MR membuat grup tersebut sejak Agustus 2024. Motifnya, adalah kepuasan pribadi dengan berbagi konten dengan anggota grup.

"MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup FB Fantasi Sedarah. Tersangka MR membuat grup sejak bulan Agustus 2024. Yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten untuk member yang lain," jelas dia.

Pelalu Ketiga, pelaku MS dengan peran sebagai member dan pembuat konten video asusila. Dia merupakan kontributor aktif pada grup Fantasi Sedarah dengan membuat video asusila dirinya sendiri dengan sang anak dengan menggunakan ponselnya.

 

Tersangka Lainnya

Pelaku keempat, MJ. Dia ditangkap  19 Mei di Bengkulu. Peranannya sebagai member dan pembuat video asusila di grup tersebut. MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan ponselnya dan menyimpan konten tersebut.

Diketahui, yang bersangkutan juga berstatus buron Polresta Bengkulu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila anak.

Pelaku kelima, MA berperan sebagai member. Dia ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025 dengan peran mengunggah ulang (reuploader) konten asusila di grup Fantasi Sedarah. Selain itu, MA juga member atau kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah. 

"Jadi tersangka mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Fantasi Sedarah," jelas Himawan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya