Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons soal kebijakan pembatasan gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi hanya 3 hari dalam sebulan yang kembali menjadi sorotan publik. Ia menegaskan dalam merancang kebijakan, pemerintah mempertimbangkan kepentingan dari sisi produsen maupun konsumen.
Menurut Budi Santoso, pendekatan kebijakan harus menyeluruh agar tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga memastikan pelaku usaha seperti UMKM tetap dapat berkembang secara sehat.
Advertisement
"Itu kan tujuannya, pasarnya biar sehat. Jadi semua kita pikirkan, supaya produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua instrumennya tidak hanya satu," kata Budi usai menghadiri acara Kick Off Astra Export Champion: UMKM "BISA" Ekspor, Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait layanan pos komersial yang mengatur program gratis ongkir. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025 ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para penggemar belanja online.
Aturan ini tidak membatasi promosi gratis ongkir yang diberikan langsung oleh platform belanja online e-commerce seperti Shopee atau Tokopedia.
Aturan tersebut fokus pada pembatasan diskon ongkir yang diberikan oleh perusahaan kurir. Kurir hanya diperbolehkan memberikan diskon ongkir maksimal tiga hari dalam sebulan, dan diskon tersebut tidak boleh di bawah struktur biaya operasional mereka.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," ujar Edwin dalam siaran pers yang diterima, Minggu, 17 Mei 2025.
Hal yang Diatur
Ia menjelaskan yang diatur adalah diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir melalui aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan."
Penekanan utama regulasi ini adalah pengendalian potongan harga yang diberikan kurir secara langsung, terutama jika nilainya di bawah struktur biaya operasional mereka.
Ini mencakup biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan tambahan lainnya. Tujuannya mencegah praktik tarif murah yang bisa merugikan kurir dan melemahkan daya tahan perusahaan logistik.
Pemerintah Batasi Gratis Ongkir Belanja Online, Ini Dampaknya
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungan penuhnya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur layanan pos komersial, termasuk pembatasan program gratis ongkir.
Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada 16 Mei 2025 ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperbarui ekosistem pos dan kurir yang semakin krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di era e-commerce.
Asperindo menilai regulasi ini sebagai dasar pembaruan menyeluruh yang dapat meningkatkan konektivitas nasional dan menciptakan ekosistem pengiriman yang sehat dan berkelanjutan.
"DPP ASPERINDO menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional diera e-commerce saat ini," tulis Asprindo.
DPP Asperindo menekankan bahwa regulasi ini diharapkan dapat mencegah praktik perang tarif yang dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. Asosiasi menghimbau seluruh anggotanya untuk lebih menekankan pada kualitas pelayanan daripada sekadar berlomba dalam menurunkan tarif ongkos kirim.
Gratis Ongkir Bukan Tanggung Jawab Penyelenggara Pos
Asperindo mengklarifikasi program gratis ongkir yang ditawarkan di marketplace adalah murni strategi promosi dari pihak e-commerce dan bukan bagian dari layanan yang diberikan oleh perusahaan pos dan kurir.
Meski beberapa perusahaan anggota Asperindo memberikan potongan ongkir, namun layanan gratis ongkir penuh hanya diberikan dalam konteks sosial atau keadaan darurat, bukan dalam praktik komersial sehari-hari.
"DPP Asperindo juga mencermati secara seksama, bahwa dalam Peraturan Menteri Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial ini tidak mengatur promosi free ongkir di marketplace, akan tetapi untuk mendorong agar harga grosir dilakukan melalui kesepakatan bersama antara penyelenggara pos dan pengguna jasa melalui proses yang adil dan transparan," tulis Asperindo.