5 Fakta Terkait Viral Grup Facebook Unggah Konten Inses, Kini Sudah Diblokir

Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya grup Facebook yang diduga menyebarkan konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 18 Mei 2025, 14:00 WIB
Logo baru Facebook (Foto: Business Insider)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya grup Facebook yang diduga menyebarkan konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.

Kementerian Komdigi (Komdigi) pun bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, tindakan tegas ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," tutur Alexander dalam siaran pers yang diterima, Jumat 16 Mei 2025.

Dia mengatakan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Sebab, grup Facebook itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung (penyuka hubungan sedarah), khususnya kepada anak di bawah umur.

Respons cepat dari Meta juga mendapat apresiasi dari pemerintah. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak-anak di era digital.

Polda Metro Jaya pun turun tangan melakukan penyelidikan. Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak. Dia memastikan, penyidik tim dari Direktorat Reserse Siber sedang menyelidiki keberadaan grup tersebut.

"Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan kalau rekan-rekan juga lihat di Instagram Kominfo (Komdigi) juga dan ada jawaban dari Humas Mabes Polri di situ, jadi sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Reonald.

Berikut sederet fakta terkait viral adanya grup Facebook yang diduga menyebarkan konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Komdigi Langsung Blokir Enam Grup Facebook

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) Alexander Sabar bahas soal PPATK ungkap potensi kerugian akibat judi online. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Kementerian Komdigi (Komdigi) bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, tindakan tegas ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat 16 Mei 2025.

Alexander menuturkan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Sebab, grup Facebook itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung (penyuka hubungan sedarah), khususnya kepada anak di bawah umur.

Respons cepat dari Meta juga mendapat apresiasi dari pemerintah. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak-anak di era digital.

 

2. Komdigi Sebut Implementasi PP Tunas dan Tanggung Jawab Bersama

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (Dok: Komdigi)

Pemutusan akses ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya serta memastikan hak mereka atas lingkungan digital yang sehat.

"Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan," tutur Alexander menjelaskan.

Untuk itu, Komdigi pun menegaskan komitmennya terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta mendorong kerja sama lintas sektor.

Selain itu, peran serta masyarakat juga dinilai vital dalam menciptakan ruang digital yang bersih dan ramah anak.

 

3. Polisi Selidiki Grup Facebook

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak (Liputan6.com/Istimewa)

Dunia maya kembali dihebohkan. Sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' viral karena memposting konten-konten dewasa yang menyimpang. Terkait hal ini, Polda Metro Jaya turun tangan melakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak. Dia memastikan, penyidik tim dari Direktorat Reserse Siber sedang menyelidiki keberadaan grup tersebut.

"Jadi kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan kalau rekan-rekan juga lihat di Instagram Kominfo (Komdigi) juga dan ada jawaban dari Humas Mabes Polri di situ, jadi sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata dia kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.

Reonald menyebut, penyidik akan menggali seluruh aktivitas digital di dalam grup. Dalam hal ini, admin, anggota aktif, hingga jejak digital postingan juga akan ditelusuri.

"Sekali lagi, akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut," terang dia.

 

4. Polisi Pastikan Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Sudah Ditutup

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Jagat maya diramaikan dengan beredarnya sebuah grup dari Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' berisikan orang-orang mengalami kelainan dengan berhubungan anggota keluarganya sendiri atau biasa disebut inses. Sekarang akun grup tersebut telah ditutup.

"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.

Akun tersebut disi sebanyak 32 ribu akun yang menceritakan pengalamannya masing-masing usai berhubungan seksual dengan keluarga sedarahnya sendiri. Saat ini kasus tersebut sedang diselidiki oleh kepolisian.

"Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut," kata Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.

Pihaknya juga, kata Reonald sudah berkoordinasi dengan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mendalami akun Facebook itu.

"Akan menyelidiki dan mendalami segala sesuatu yang ada di akun Facebook tersebut," pungkas dia.

 

5. Polisi Imbau Masyarakat Jangan Unggah Lagi Konten Grup Inses

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polisi meminta masyarakat berhenti menyebarkan konten-konten berbau seks menyimpang. Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai terbongkarnya sebuah grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’.

"Jangan, jangan meng-upload lagi. Kemudian kami mengimbau masyarakat. Bijak bermedsos, kita menggunakan medsos untuk hal-hal yang positif," kata dia dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).

Ade Ary tak menampik, sebagian warganet mungkin berniat edukatif saat membagikan ulang konten dari grup inses Facebook tersebut. Tapi yang dikhawatirkan justru akan membuat masyarakat semakin resah.

"Mungkin masyarakat niatnya mengedukasi untuk hati-hati ini, tapi justru kadang kadang yang menyebarkan yang membuat masyakarat resah," ujar dia

Ade Ary mewanti-wanti kepada masyarakat bijak bermedia sosial, jangan mengunggah konten-konten yang melanggar norma-norma kesusilaan dan norma-norma hukum.

"Kita mau menjaga kamtibmas, kita mendukung program-program pemerintah, kita menunjukkan Indonesia emas. Nah Kita manfaatkan medsos untuk hal-hal yang positif," ucap dia.

Ade Ary memastikan, kepolisian tidak akan tinggal diam terkait adanya grup tersebut. Tim Direktorat Siber Polda Metro Jaya sudah turun melakukan penyelidikan.

"Kami akan tangani secara tuntas," tandas dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya