KKP Targetkan Kawasan Laut Dilindungi Capai 97,5 Juta Hektare pada 2045

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan percepatan perluasan kawasan laut dilindungi seluas 30% atau 97,5 juta hektare sampai tahun 2045.

oleh Achmad SudarnoDiterbitkan 17 Mei 2025, 05:00 WIB
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan bersama Konsorsium MPA dan OECM menggelar Simposium di IICC, Kota Bogor, Jumat (16/5/2025). (Foto: Liputan6.com/Achmad Sudarno).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengupayakan percepatan perluasan kawasan laut dilindungi seluas 30% atau 97,5 juta hektare sampai tahun 2045. Sinergi dengan berbagai pihak pun terus digalang untuk mencapai target perluasan tersebut.

"Saat ini, lebih dari 29 juta hektare telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi formal," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, di Bogor, Jumat (16/5/2025).

Untuk mencapai target ini, KKP berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk menyusun dokumen visi kawasan konservasi dan potensi Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM).

Adapun OECM adalah wilayah di luar area konservasi yang terkelola/dikelola serta mendukung keberadaan kawasan konservasi. Kehadiran instrumen ini memberi ruang bagi komunitas adat, nelayan lokal, serta sektor swasta dalam berkontribusi pada konservasi laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Firdaus Agung menjelaskan OECM mengintegrasikan potensi-potensi yang ada ke dalam program konservasi nasional untuk mendukung pelaksanaan program ekonomi biru.

Di mana ini melibatkan masyarakat untuk ikut mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan, melindungi ekosistem penting, serta memastikan mata pencaharian masyarakat lokal.

 

Uji Petik

"Dokumen visi kawasan konservasi dan OECM 2045 sebagai panduan strategis untuk melindungi keanekaragaman hayati, mewujudkan perikanan berkelanjutan dan menghadapi perubahan iklim," terangnya.

Adapun sejauh ini telah dilaksanakan uji petik di beberapa wilayah potensi dengan melibatkan masyarakat untuk melihat kesesuaian serta menghimpun masukan dan ide dari tingkat tapak terkait dengan definisi dan kriteria OECM tersebut.

"Pendekatan OECM di luar kawasan konservasi ini memberi ruang bagi komunitas adat, nelayan lokal, serta sektor swasta dalam berkontribusi pada konservasi laut," ujar Firdaus.

Menurutnya, pendekatan itu memungkinkan terdokumentasikannya praktik-praktik konservasi laut berbasis masyarakat sebagai salah satu keberagaman budaya yang selama ini belum tercatat secara formal.

"Di sisi lain, melalui strategi ini diharapkan kesehatan dan produktivitas laut dapat terjaga untuk implementasi ekonomi biru di Indonesia," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya