Menteri LH Segel Gedung Pengolahan Limbah B3 Tak Berizin di Tangerang

Sebuah gudang pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, disegel langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (15/5/2025).

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 16 Mei 2025, 17:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyegel sebuah gudang pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah gudang pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, disegel langsung Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (15/5/2025).

Pasalnya, gudang seluas lebih dari 2 hektar tersebut tak memiliki izin operasional. Bahkan, pada saat Menteri LH Hanif Faisol berkunjung dan mobilnya akan masuk ke dalam gudang, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan oleh petugas dan pengelola gudang.

Hanif pun sempat menanyakan di mana sang pemilik gudang, namun sang pemilik tak juga menghampirinya. Hanif pun berkeliling sendiri, didampingi rombongan Kementerian Lingkungan Hidup.

Terlihat dari depan, ada gudang terbuka yang isinya bekas oli semua. Bahkan lantainya pun berwarna hitam, licin dan lengket, membuat Menteri LH geleng-geleng kepala saat melihatnya.

Di sebelahnya ada juga berisikan tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah atau dengan sistem open dumping. Sebab, di seberang gudang tersebut ada alat ekskavator dan lobang-lobang besar.

"Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD," kata Menteri Hanif.

 

Bungkus Detergen

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyegel sebuah gudang pengolahan limbah oli dan plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Di sepanjang jalan pun berserakan tumpukan bungkus detergen hanya 1 merk saja. Makanya, Kementerian LH mengambil sampel sebagai bukti, untuk mempertanyakan kepada distributor merk tersebut terkait dugaan keterlibatan.

"Sampel yang diambil, ini mereka kami curigai menerima dumping limbah termasuk yang tadi bungkusan kemasan tadi, itu kita ambil itu ada alamatnya. Kami hanya bertanya darimana dia dapat ini kalau memang produsennya melakukan kontrak dengan perusahaan sini, maka produsennya wajib bertanggung jawab,"tuturnya.

Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial N itu, disegel dan ditutup Kementerian LH. Sebab dinilai ada pelanggaran perdata ataupun pidana di dalamnya.

Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang.

"Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana,"katanya.

Menteri LH Hanif Faisol Murka saat Tinjau Kondisi TPA Jatiwaringin

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Jatiwaringin, di Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengamuk saat meninjau TPA Jatiwaringin, di Kabupaten Tangerang, Jumat (16/5/2025). Hanif mengaku geram, melihat pengolahan sampah yang dinilai menyalahi aturan. Terlebih, dia melihat adanya asap mengepul di beberapa titik, karena terbakar akibat cuaca yang panas.

"Saya enggak toleransi ada kebakaran seperti ini. Pak Gakkum segera ambil segel, segel tempat ini, saya enggak mau tahu apapun resikonya," tegas Hanif.

Dia mengaku, pihaknya tidak akan lemah terhadap hal pelanggaran seperti ini. Hanif terlihat sangat emosi melihat keadaan TPA Jatiwaringin, yang dinilainya sudah tak layak lagi beroperasi.

"Penjarakan yang bertanggungjawab di sini, saya enggak mau ada yang lemah-lemah begini. Saya enggak peduli siapapun yang ada di belakangnya, tutup!" tegasnya.

TPA Jatiwaringin

TPA Jatiwaringin sendiri seluas lebih dari 30 hektar. Terpantau di lokasi, akses menuju TPA tersebut pun berantakan, sampah berserakan dimana-mana.

"Saya enggak mau ya ada korban, segera tutup,"katanya.

Sementara di area sampah, gunungan sampah tersebut pun memang mengeluarkan asap di beberapa titik. Penjelasan dari Kepala DLH Kabupaten Tangerang, Fachrurozi, asap tersebut keluar karena efek dari gas metan yang membakar permukaan sampah.

"Karena gas metan, jadi terbakar, menimbulkan asap,"katanya.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya