Liputan6.com, Banyuwangi Rujak Soto dan Kue Bagiak mendapatkan surat pencatatan dari Kementerian Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dengan surat dari Kementerian Hukum tersebut, kedua makanan tersebut sah diakui sebagai makanan asli Banyuwangi.
Rujak Soto dan Kue Bagiak menyusul lima kuliner khas Banyuwangi lainnya yang sudah mendapatkan KIK, yakni Sego Cawuk, Sego Tempong, Pecel Pitik, Ayam Kesrtu, dan Pecel Rawon.
Advertisement
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani pun bersyukur atas diakuinya Rujak Soto dan Kue Bagiak sebagai kuliner khas daerah yang dipimpinnya.
"Alhamdulillah, Rujak Soto dan Kue Bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi, ke depan kita akan memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum," ujarnya.
"Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” imbuh Ipuk.
Ipuk menyebut, sejak tahun 2021 pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli Banyuwangi kepada Kemenkumham.
"Sebanyak 220 produk tersebut terdiri atas kuliner, kriya dan permohonan nama dagang. Dari semua produk tersebut, sebagian besar telah mendapatkan KIK, sedangkan beberapa di antaranya masih dalam proses," sebutnya.
“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya kita untuk dicatatkan sebagai “karya” dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” jelas Ipuk.
Ia pun mengatakan, di tahun ini pemkab kembali mengajukan enam produk kepada Kemenkumham untuk dicatatkan sebagai kekayaan Bumi Blambangan.
"Di antaranya, tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java”, dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI) sebagai ajang olahraga yang diinisiasi oleh Pemkab Banyuwangi," kata Ipuk.
Dorong Masyarakat Daftar KIP
Ipuk mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP). Hal tersebut dilakukan agar tidak ada pencurian hak atas kekayaan intelektual yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka, Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” ujarnya.
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” jelas Ipuk.
(*)