Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 16 orang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar Polres Bandara Soekarno Hatta selama satu pekan terakhir.
Mereka yang tertangkap terdiri dari sopir dan calo taksi gelap, calo barang dan juru parkir liar. Polisi juga menangkap seorang calo yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Advertisement
Menurut Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung, kegiatan yang dilakukan para pelaku yang terjaring itu cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta.
"Meresahkan, karena kadang mereka kerap melakukan paksaan agar penumpang memberi uang," kata Ronald, Jumat (15/5/2025).
Kapolres juga mengatakan, belasan orang yang diamankan tersebut ketika beraksi di Terminal 1, 2, kawasan kargo dan tempat parkir Bandara Soekarno Hatta.
Operasi Berantas Jaya yang telah digelar selama enam hari itu untuk memastikan kawasan Bandara Soekarno Hatta bebas dari aksi premanisme yang menganggu ketertiban umum dan menganggu kenyamanan penumpang.
"Tidak ada tempat preman di Bandara Soekarno Hatta," tegasnya.
Diduga Lakukan Pemerasan
Sementara, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, 16 orang yang terjaring dalam operasi Berantas Jaya 2025 itu diduga dan berpotensi melakukan tindak pidana pemerasan yang menganggu kenyamanan penumpang di bandara Soekarno Hatta.
"Aksi mereka ini cukup meresahkan dan menganggu kenyamanan penumpang," kata Yandri.
Dalam operasi tersebut Tim Reskrim mengamankan YP (35), seorang calo penumpang yang pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku kami temukan perangkat dan narkoba sabu," ujar Yandri.
Pelaku, lalu diserahkan ke Bagian Reserse Narkoba.
Bandara Soekarno Hatta Jadi Tidak Aman
Selain melanggar regulasi, aksi belasan orang tersebut juga menganggu orang yang melakukan kegiatan usaha di bandara.
"Terdapat potensi melakukan pemerasan, untuk menyerahkan sejumlah uang. Membuat bandara Soekarno Hatta ini tidak aman," ujarnya.
Polisi akan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan sangkaan Pasal 368 KUHPidana.
Pemberantasan premanisme di Bandara Soekarno Hatta, kata Yandri, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Bapak Kapolda metro Jaya, serta tentunya di komandoi oleh Kapolres Bandara Soekarno Hatta, dalam pelaksanaan ops berantas jaya Polresta bandara Soetta bekerja sama dengan steakholder untuk memberantas aksi premanisme.