Ini Alasan Lubang Bekas Pertambangan Harus Ditutup

Pentingnya penguatan komitmen terhadap restorasi ekologis pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang sektor pertambangan.

oleh Septian DenyDiterbitkan 15 Mei 2025, 13:45 WIB
Tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato Jadi Penyebab Lonjakan Kasus Malaria (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, menegaskan pentingnya penguatan komitmen terhadap restorasi ekologis pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang sektor pertambangan. Ia menyatakan bahwa upaya pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti pada reklamasi teknis, tetapi harus menyentuh pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

“Restorasi ekologis bukan sekadar menutup lubang bekas tambang atau menanam pohon. Yang kita butuhkan adalah pemulihan fungsi ekologis—air, tanah, vegetasi, dan keanekaragaman hayati yang benar-benar hidup kembali,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Dia itu menyoroti masih banyaknya lokasi bekas tambang yang terbengkalai, baik oleh perusahaan yang telah pailit maupun yang tidak menjalankan kewajiban pascatambang sesuai ketentuan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perlunya penguatan regulasi berbasis keberlanjutan.

“Banyak IUP yang meninggalkan lubang tambang begitu saja, dan masyarakat sekitar menanggung risiko ekologisnya. Negara tidak boleh membiarkan ini terus terjadi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini.

 

 

Pengawasan

Penggundulan hutan pendidikan dan latihan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur, oleh penambang batubara ilegal. (dok. Biro Humas Kemenhut)

Mukhtarudin mendorong agar pengawasan terhadap pemanfaatan dana jaminan pascatambang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, memperkuat koordinasi dalam mengawasi proses pemulihan lingkungan.

Selain itu, ia menilai bahwa praktik restorasi terbaik yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan—seperti revegetasi berbasis spesies lokal dan pengembangan taman keanekaragaman hayati (Taman Kehati)—perlu direplikasi secara luas, terutama di daerah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi akibat tambang.

 

Izin Usaha Pertambangan

Aktivitas pertambangan Pohuwato yang diduga kuat ilegal terus beroprasi (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

“Restorasi ekologis harus dijadikan indikator utama dalam evaluasi izin usaha pertambangan. Kalau tidak mampu memulihkan lingkungan, ya jangan diberi kelonggaran izin,” tegasnya.

Mukhtarudin juga mendorong integrasi prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) ke dalam sistem insentif dan pembiayaan di sektor tambang. “Kita perlu memastikan bahwa investasi di sektor ini berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya