SPPT PBB-P2 Jakarta 2025 Terbit, Cek dan Bayar Lewat PajakOnline Sekarang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 telah diterbitkan.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiperbarui 12 Mei 2025, 18:27 WIB
Di bidang properti, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Perkembangan sebuah kawasan, membuat

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 telah diterbitkan.

Masyarakat yang memiliki properti di wilayah DKI Jakarta diimbau segera mengecek dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.

"Bagi warga yang telah mendaftar layanan elektronik e-SPPT, dokumen akan otomatis dikirim ke alamat email terdaftar. Namun, bagi yang belum menerima atau belum mendaftar, SPPT dapat dicek secara mandiri melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Cara Mudah Daftar e-SPPT PBB-P2 2025

Belum terdaftar e-SPPT? Daftarkan diri Anda sekarang agar bisa menerima SPPT secara digital di tahun-tahun mendatang. Berikut langkah-langkah pendaftaran e-SPPT:

  • Kunjungi situs pajakonline.jakarta.go.id/esppt
  • Klik tombol “Daftar e-SPPT PBB” di pojok kanan atas halaman
  • Lengkapi data pribadi seperti:
    • Nama LengkapNomor Induk Kependudukan (NIK)
    • NPWP
    • Nomor Telepon
    • Alamat Email
    • Nomor Objek Pajak (NOP) & nama sesuai SPPT
  • Tunggu proses verifikasi sistem
  • Jika berhasil, e-SPPT akan dikirimkan ke email Anda
  • Unduh dokumen dan lakukan pembayaran via QRIS atau saluran resmi lainnya

 

Bayar PBB-P2 Lebih Praktis Lewat Layanan Digital

31 Agustus 2016 merupakan batas waktu untuk wajib pajak membayar PBB. Sudah tahukah tata caranya?

Pembayaran PBB-P2 kini bisa dilakukan dengan mudah melalui berbagai channel digital, seperti QRIS, ATM, mobile banking, dan gerai retail yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Tak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Bapenda DKI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan e-SPPT dan sistem pajak online demi kemudahan akses dan efisiensi waktu.

Semua informasi terkait pajak kini tersedia secara transparan dan cepat hanya dalam genggaman.

Untuk panduan lengkap, masyarakat juga bisa menonton video tutorial resmi yang tersedia di situs pajakonline.jakarta.go.id.

 

Cek dan Bayar PBB-P2 Anda Sekarang

Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Cek SPPT PBB-P2 2025 Anda sekarang dan lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Jadilah bagian dari warga yang taat pajak demi mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan dan lebih baik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya