109 Bendera Ormas di Jakarta Pusat Ditertibkan

Polisi menertibkan 109 bendera ormas di sejumlah wilayah Jakarta Pusat. Penertiban itu dilakukan melalui Operasi Brantas Jaya 2025.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 11 Mei 2025, 19:02 WIB
Polsek Metro Tanah Abang menertibkan bendera ormas yang terpasang secara ilegal di ruang publik. (Foto: dokumentasi Polsek Tanah Abang)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menertibkan 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di sejumlah wilayah Jakarta Pusat (Jakpus).

Data itu dihimpun oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro selama Operasi Berantas Jaya 2025 hingga Jumat, 9 Mei 2025.

Susatyo menjelaskan, penertiban dilakukan serentak di delapan wilayah hukum polsek jajaran di Jakarta Pusat, dengan Kecamatan Sawah Besar tercatat sebagai lokasi penurunan atribut terbanyak.

"Kecamatan Sawah Besar sebagai wilayah dengan jumlah atribut terbanyak yang ditertibkan, yaitu 32 bendera dari berbagai ormas," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Susatyo menjelaskan, penertiban bendera ormas ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib dan bebas intimidasi.

“Penurunan atribut ormas ini merupakan bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik secara sewenang-wenang,” ujar dia.

 

2 Preman Parkir Liar Ditangkap

Tampak juga ada banyak motor yang terparkir di pinggir jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di tengah operasi tersebut, polisi juga mengungkap praktik pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua pria inisial S (39) dan T (25) ditangkap usai memaksa seorang sopir mobil boks membayar uang parkir liar sebesar Rp20 ribu.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Mereka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Operasi Anti-Premanisme Digelar 15 Hari

Polisi melakukan pengamanan saat rilis kasus pungli terhadap sopir truk kontainer Tanjung Priok di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Para preman pungli kepada ratusan sopir truk kontainer dengan total keuntungan Rp 177 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Anti-Premanisme untuk menindak para preman yang meresahkan di wilayah ibu kota. Sebanyak 999 personel gabungan dikerahkan dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari, terhitung dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025.

"Operasi anti-premanisme yang kita laksanakan hari ini melibatkan 999 personel gabungan, terdiri dari 306 personel TNI AD, AL, dan AU; 663 personel Polri; serta 30 personel Pemprov DKI," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

 

Infografis Pembentukan Satgas Basmi Premanisme & Ormas Meresahkan. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya