Pengacara Paula Verhoeven Ungkap Perkembangan Aduan ke Komisi Yudisial, Komnas Perempuan Hingga Banding

Terkait aduan ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven telah dimintai keterangan pada 5 Mei 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 11 Mei 2025, 18:00 WIB
Paula Verhoeven di area Pengadilan Agama, Rabu (23/10/2024). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya, Siti Aminah, mengungkapkan perkembangan laporannya ke beberapa lembaga terkait perceraiannya dengan Baim Wong. Paula diketahui membuat aduan ke Komisi Yudisial, Komnas Perempuan, hingga mengajukan banding atas putusan perceraiannya.

Terkait aduan ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven telah dimintai keterangan pada 5 Mei 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain Paula, terdapat beberapa saksi yang juga diperiksa atas pelaporan tersebut.

"Ibu Paula diperiksa atau memberikan keterangan kurang lebih 2 jam ya. Ada sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan dan Ibu Paula menjawab dengan baik. Sementara untuk dua orang saksi juga sudah diperiksa," kata Siti Aminah di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

"Komisi Yudisial sendiri menyatakan keterangan dari Ibu Paula dan dua orang saksi ini dinilai cukup. Dan selanjutnya, Komisi Yudisial pada hari Rabu melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari tiga orang hakim yang kami adukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," sambung Siti Aminah.

 


Akan Melakukan Telaah

Setelah itu, lanjut Aminah, Komisi Yudisial akan melakukan telaah untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak. Kemudian Komisi Yudisial akan memberi rekomendasi ke Mahkamah Agung.

"Itu adalah update untuk pengaduan ke Komisi Yudisial," katanya.

 


Paula Telah Mengajukan Banding

Sementara untuk kasus perceraiannya, Paula telah mengajukan banding, dan pada hari Senin kemarin juga telah memasukkan memori banding. Seperti diketahui, hal serupa juga dilakukan Baim melalui kuasa hukumnya.

"Pada minggu-minggu ini tentunya kami akan menyusun kontra memori banding untuk kembali submit ke sistem e-court yang disediakan," jelasnya.

 


Pihak Paula Telah Menerima Surat

Adapun pengaduan ke Komnas Perempuan, pihak Paula telah menerima surat bahwa pengaduannya telah diterima. Komnas Perempuan sedang menyusun dan juga menelaah konteks pelanggaran hak asasi perempuan yang diduga dilakukan oleh Humas Pengadilan Agama.

"Komnas Perempuan itu sejauh yang saya tahu tugasnya memberikan saran dan masukan. Jadi Komnas Perempuan melakukan pendokumentasian kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan memberikan saran serta rekomendasi. Proses-prosesnya mungkin teman-teman juga bisa tanyakan ke Komnas Perempuan," ucap Siti Aminah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya