Koalisi Sipil Desak Panglima TNI Cabut Telegram Berisi Perintah Pengamanan Kejaksaan se Indonesia

Belum ada regulasi jelas soal perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perjanjian kerja sama TNI-Kejaksaan pun dinilai tidak punya dasar hukum kuat.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 11 Mei 2025, 13:12 WIB
Kelima batalyon itu adalah Yonif 801/Ksatria Yuddha Kentsuwri (Kabupaten Kerom), Yonif 802/Wimane Mambe Jaya (Kabupaten Sarmi), Yonif 803/Nduka Adyatma Yuddha (Kabupaten Boven Digoel), Yonif 804/Dharma Bhakti Asasta Yudha (Kabupaten Merauke) dan Yonif 805/Ksatria Satya Waninggap (Kabupaten Sorong). (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi isi Telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025. Dalam telegram itu disebutkan Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, TNI seharusnya fokus mengurusi pertahanan, bukan ikut menjaga kantor kejaksaan.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Minggu, (11/5/2025).

Menurut dia, belum ada regulasi jelas soal perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perjanjian kerja sama TNI-Kejaksaan pun dinilai tidak punya dasar hukum kuat.

"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri. Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh indonesia," ujar dia.

Usman juga menilai tidak ada ancaman yang bisa membenarkan pengerahan pasukan ke kejaksaan.

“Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI. Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan," ujar dia.

Karena itu, telegram Panglima dinilai tidak proporsional dan melanggar hukum. Lebih jauh Usman mengatakan, surat perintah ini dianggap makin membuktikan dugaan bangkitnya dwifungsi TNI, terlebih setelah revisi UU TNI beberapa waktu lalu.

“Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari. Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," papar dia.

Usman juga mendesak DPR RI khusunya Komisi I, III, dan XIII untuk ikut bersikap mendesak Presiden dan Menhan agar cabut surat itu demi supremasi sipil.

"Kami mendesak kepada Jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI. Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebagai Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," tand

Telegram TNI Dinilai Melanggar Hukum

Anggota Polri dan prajurit TNI mengikuti apel bersama terkait operasi pengamanan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Apel dipimpin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (merdeka.com/Imam Buhori)

Karena itu, telegram Panglima dinilai tidak proporsional dan melanggar hukum. Lebih jauh Usman mengatakan, surat perintah ini dianggap makin membuktikan dugaan bangkitnya dwifungsi TNI, terlebih setelah revisi UU TNI beberapa waktu lalu.

“Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari. Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih professional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," papar dia.

Usman juga mendesak DPR RI khusunya Komisi I, III, dan XIII untuk ikut bersikap mendesak Presiden dan Menhan agar cabut surat itu demi supremasi sipil.

"Kami mendesak kepada Jajaran Pimpinan DPR RI, termasuk pimpinan Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, dan juga Komisi XIII DPR RI yang berjanji untuk menjamin tidak adanya dwifungsi TNI. Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden sebagai Kepala Pemerintah dan juga Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan Surat Perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," tand

Infografis

Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya