Polisi Tangkap Pengamen di Tangerang yang Rusak Bus karena Tidak Dikasih Mengamen

Polresta Tangerang telah menangkap terduga pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5) malam. Ia diketahui atas nama inisial MA (18).

oleh Aries SetiawanDiterbitkan 11 Mei 2025, 10:14 WIB
Polresta Tangerang telah menangkap terduga pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5) malam. Ia diketahui atas nama inisial MA (18). (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Polresta Tangerang telah menangkap terduga pelaku perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5) malam. Ia diketahui atas nama inisial MA (18).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang itu ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025.

"Penangkapan dilakukan setelah sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan MA dan seorang lainnya merusak," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pengemudi bus Primajasa yaitu DS (32) mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja.

Kemudian, di perjalanan ada dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus dan tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Lalu, konflik pun terjadi dan pengamen tersebut melakukan pengancaman.

Berikutnya, ketika bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut mengadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi.

Akibatnya, kaca bus sebelah kiri pecah. Kedua pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MA di rumahnya di Balaraja. Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Arief bersama dengan tim dari Polsek Cikupa.

"Pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran," ujar Arief.

Lalu, untuk barang bukti yang ditemukan yakni tiga batang besi, satu gitar, satu handphone milik korban.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apa pun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang," tegasnya.

 

Satu Pelaku Lainnya Masih Dikejar

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," ucap Arief.

Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Pembentukan Satgas Basmi Premanisme & Ormas Meresahkan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya