Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Juni-Juli 2025, Berapa Besarannya untuk Pensiunan?

Gaji ke-13 PNS 2025 diprediksi cair Juni-Juli, yang diharapkan membantu biaya pendidikan anak. Berikut komponen untuk pensiunan.

oleh Agustina MelaniDiperbarui 10 Mei 2025, 18:40 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Photo by jcomp on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan akan tetap mencairkan gaji ke-13 pada 2025. Pencairannya diperkirakan paling cepat pada Juni, dan sekitar Juli, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 PNS 2025 ini akan mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan masa kerja. Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan di bulan Juni atau Juli 2025, menyesuaikan dengan kebutuhan para PNS untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo, seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (10/5/2025).

Lalu besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi apa saja? Berikut cakupannya:

1.Gaji pokok

2.Tunjangan melekat

3.Tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim

Sedangkan bagi ASN daerah diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan,” kata Presiden Prabowo.

Adapun pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Hal ini tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Ilustrasi PNS.

Berdasarkan informasi yang beredar dan mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS 2025 diprediksi cair pada bulan Juni atau Juli 2025. Pemerintah memilih waktu ini karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan anak.

Meskipun demikian, tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Untuk memastikan informasi terkini, para PNS dapat memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing. Demikian mengutip berbagai sumber, Sabtu (10/5/2025).

Sebagai gambaran, THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri. Sementara itu, pencairan gaji ke-13 akan menyusul pada Juni atau Juli. Perbedaan waktu pencairan ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dari pemerintah untuk memastikan penyaluran dana tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

Meskipun jadwal telah diprediksi, PNS tetap disarankan untuk selalu waspada dan terus memantau informasi resmi dari pemerintah atau instansi terkait. Jangan sampai ketinggalan informasi penting yang dapat mempengaruhi perencanaan keuangan.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS 2025 akan disesuaikan dengan gaji pensiun terakhir yang mereka terima. Komponen yang masuk dalam gaji ke-13 ini antara lain:

Gaji pokok pensiun

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan lainnya, jika ada

Besaran nominal yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Misalnya, pensiunan dengan golongan IV yang memiliki masa kerja panjang umumnya akan menerima gaji ke-13 lebih besar dibandingkan pensiunan dari golongan I.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal. Selain itu, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini telah dialokasikan dalam APBN 2025 secara memadai.

“Penting bagi kami memastikan bantuan ini bukan sekadar simbolik, melainkan benar-benar mendukung kehidupan sehari-hari pensiunan,” kata juru bicara Kemenkeu dalam konferensi pers terpisah.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya