Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan tunjangan berupa uang makan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Aturan ini menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggara, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025. Peraturan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan pada 31 Mei 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dan diundangkan pada 5 Juli 2024.
Advertisement
Dalam PMK itu menyebutkan satuan biaya uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara dan uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI untuk tahun anggaran 2025. Berikut rinciannya:
Satuan Biaya Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
a.Golongan I dan II sebesar Rp 35.000
b.Golongan III sebesar Rp 37.000
c.Golongan IV sebesar Rp 41.000
Uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI sebesar Rp 60.000
Ada juga satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN):
Uang Lembur:
a.Golongan I sebesar Rp 18.000
b.Golongan II sebesar Rp 24.000
c.Golongan III sebesar Rp 30.000
d.Golongan IV sebesar Rp 36.000
Uang makan lembur:
a.Golongan I dan II sebesar Rp 35.000
b.Golongan III sebesar Rp 37.000
c.Golongan IV sebesar Rp 41.000
Ketentuan Uang Makan
Mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id, uang makan merupakan uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.
Ketentuan uang makan sebagai berikut:
- Uang makan diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan
- Uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya pada awal bulan berikutnya
- Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap satu bulan, dapat dibayarkan untuk beberapa bulan
- Khusus untuk uang makan pada Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran
- Besaran uang makan diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dapat Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM).
Uang Makan Tak Diberikan kepada ASN dengan Ketentuan:
- Tidak hadir kerja
- Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota hingga 8 jam)
- Sedang melaksanakan cuti
- Sedang melaksanakan tugas belajar
- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Ketentuan Lain
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor
Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.