Tak Ingin Kecolongan Lagi, Bahlil Bakal Bikin Badan Pengawas LPG 3 Kg

Penyaluran LPG 3 kg sempat tersendat mulai 1 Februari 2025, lantaran pemerintah melarang penjualannya di tingkat pengecer.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 09 Mei 2025, 18:45 WIB
Pekerja memindahkan tabung gas LPG 3 Kg untuk dijual ke warung-warung di salah satu pangkalan LPG kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/7). Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3kg di agen dan pangkalan adalah Rp 16.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah mengusulkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema pengawasan penyaluran LPG 3 kg. Salah satunya, dengan menunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai badan pengawas.

Namun, Bahlil menyebut itu baru salah satu opsi. Opsi lainnya, membentuk badan khusus yang bersifat sementara (ad hoc) guna menangani pengelolaan tabung gas LPG 3 kg.

"Setelah dikaji kemungkinan besar masih tinggal dua. Apakah ad hoc-nya yang kita bangun atau badannya. Sekarang pengusulan untuk ke Perpres-nya kan harus kita lakukan. Sekarang masih dikaji oleh tim," kata Bahlil di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Menurut dia, pengawasan penyaluran komoditas energi oleh badan tersendiri sejauh ini cenderung tidak fair, lantaran masih terfokus pada produk BBM. Sementara penyaluran tabung gas melon masih diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

"Masa penyaluran BBM Rp 135-170 triliun subsidi itu diawasi oleh BPH Migas. Tetapi kalau penyeluruhan LPG Rp 80-87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di Kementerian ESDM, dengan anggotanya cuma tujuh orang," ungkapnya.

"Regulasinya benar, tapi kalau pengawasannya enggak benar pasti akan ada sesuatu yang tidak diinginkan," dia menegaskan.

 

Tak Ingin Peristiwa Februari 2025 Terulang

Pertamina Patra Niaga pastikan harga LPG 3 kg di Pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap Pemda. (Foto: Pertamina)

Berkaca pada pengalaman, Bahlil tak ingin kelangkaan tabung gas subsidi seperti yang terjadi pada kuartal I 2025 lalu kembali terulang.

Seperti diketahui, penyaluran LPG 3 kg sempat tersendat mulai 1 Februari 2025, lantaran pemerintah melarang penjualannya di tingkat pengecer. Kebijakan ini pada akhirnya membuat penyaluran LPG 3 kg langka, hingga Bahlil sempat kena omel langsung warga.

"Kami sudah cukup belajar di bulan Februari lalu lah. Saya enggak akan mau kecolongan lagi. Saya kasih tau ya, siapa yang masih main-main tentang urusan ini, saya tidak akan mundur selangkah pun," tegas Bahlil.

 

Sub Pangkalan LPG 3 Kg Masih Proses

PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan, total konsumen yang berhak melakukan pembelian tabung gas bersubsidi LPG 3 kg sekitar 6,7 juta orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Senada, pemerintah saat ini masih terus memproses secara hukum hukum kenaikan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan.

Guna menyukseskan program ini, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina Patra Niaga sedang menyiapkan pembaharuan aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP). Untuk mencatat pembelian LPG 3 kg di tingkat sub pangkalan.

"Sekarang dalam proses bertahap sudah sebagian sudah jalan. Nah regulasinya sudah hampir final, nanti kita akan umumkan kalau sudah final ya," pungkas Bahlil.

Infografis Mekanisme Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya