Catat Penyaluran LPG 3 Kg di Subpangkalan, Pertamina Siapkan Aplikasi

PT Pertamina Patra Njaga bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan pembaharuan aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP). Untuk mencatat pembelian LPG 3 kg di tingkat subpangkalan.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiperbarui 09 Mei 2025, 11:15 WIB
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Njaga bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan pembaharuan aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP). Untuk mencatat pembelian LPG 3 kg di tingkat subpangkalan.

"Saat ini kita terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk membuat sistem digital yang hampir sama dengan MAP ya. Tapi ini sedikit lebih sederhana," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari kepada media di Jakarta, dikutip Jumat (9/5/2025).

Heppy mengatakan, aplikasi MAP nantinya akan mendata penyaluran LPG 3 kg hingga ke sisi konsumen, tak lagi hanya di tingkat pangkalan. Nantinya, pihak subpangkalan pun diberi kewenangan untuk mencatat pembeli lewat aplikasi tersebut.

"Jadi kemarin pengangkatan pengecer jadi subpangkalan ini kan sebuah semangat yang pertama untuk pemerataan distribusi, agar lebih mudah dan mudah dijangkau oleh masyarakat," imbuh dia.

Selain ada tugas untuk subpangkalan, Pertamina Patra Niaga juga ingin menerapkan program penyaluran tabung gas melon tepat sasaran. Sehingga, secara sistem itu akan dimudahkan bagi subpangkalan selaku agen.

"Dengan adanya pengangkatan subpangkalan, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian EsDM untuk membuat sistem seperti MAP. Tetap basisnya adalah sistem digital yang memang lebih sederhana dan bisa lebih mudah dipahami oleh subpangkalan," tuturnya.

Terdata hingga Konsumen Akhir

Selain di tingkat penyalur, Pertamina Patra Niaga juga ingin mendeteksi distribusi tabung gas LPG 3 kg hingga ke konsumen akhir melalui MAP. Sehingga, konsumen pun wajib tercatat di dalamnya.

"Memang nanti seluruh konsumen ini mau enggak mau harus terdata. Jadi kalau selamanya di pengecer kan kita enggak terdata sampai end konsumen ya," ungkap Hepy.

"Terdatanya hanya berhenti di pengecernya. Ke depan, memang subpangkalan ini harus bisa mencatat pembeli-pembeli yang melalui subpangkalan ini," pungkas dia.

 

Polisi Ungkap Lagi Kasus Oplosan Gas LPG 3 Kg, Negara Rugi Rp5,6 Miliar

Pekerja melakukan bongkar muat tabung elpiji atau LPG 3 kilogram di agen gas kawasan Rawasari, Jakarta, Senin (19/9/2022). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengutarakan keseriusan pemerintah dalam melakukan program konversi kompor gas berbahan LPG 3 kg menjadi kompor listrik 1.000 watt atau kompor induksi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram di Karawang dan Semarang. Polisi pun menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, dengan dampak negara kehilangan gas bersubsidi senilai hingga Rp5,6 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan, satu tersangka berinisial TN ditangkap di Karawang, sementara tiga tersangka lainnya yakni DS, KKI dan FZSW alias A diamankan di Semarang.

“Peran tersangka untuk LP Nomor 42 yang di Karawang, tersangka TN merupakan pemilik rumah, pemilik pangkalan gas LPG di 3 kilogram dan pemilik tempat usaha penyuntikan tabung gas subsidi 3 kilogram,” tutur Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

“Peran tersangka untuk LP Nomor 46 yang di Kota Semarang ada tiga. Yang pertama adalah tersangka DS dan tersangka KKI, mereka yang melakukan penyuntikan atau biasa kita sebut sebagai dokter. Yang kedua adalah tersangka FZSW alias AS selaku pemilik gudang yang telah dicabut izinnya sejak tahun 2020,” sambungnya.

Nunung mengatakan, modus yang digunakan para pelaku yakni menyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Untuk masing-masing tabung non-subsidi sendiri membutuhkan sebanyak empat tabung gas bersubsidi.

“Untuk laporan Polisi Nomor 42 yang TKP Karawang, bahwa akibat dari tindak pidana dilakukan oleh tersangka tersebut mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan. Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000,” jelas dia.

Sementara itu, untuk kasus yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah, penyidik menghitung bahwa negara telah kehilangan subsidi gas LPG sebesar Rp5.602.824.000.

“Nah ini bukan keuntungan yang mereka peroleh, tapi kalkulasi kehilangan barang subsidi yang harusnya diterima oleh masyarakat, namun demikian ini tidak tepat sasaran,” ungkap Nunung.

 

 

Barang Bukti

Pekerja menata tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan LPG kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/7). Sedangkan harga pengecer berada diantara Rp. 18.000 – Rp 20.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Petugas pun melakukan penyitaan barang bukti, yakni untuk kasus oplosan gas LPG 3 kilogram di Karawang antara lain 386 tabung gas dengan rincian 254 tabung gas 3 kilogram, 38 tabung gas 5,5 kilogram, dan 94 tabung gas 12 kilogram. Kemudian 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 buah ember, 1 unit ponsel, 1 buah buku catatan pembelian tabung gas 3 kilogram, dan 1 unit mobil pickup.

Adapun penyitaan barang bukti di Semarang terbilang besar, yakni 4.109 tabung gas dengan rincian 20 tabung 50 kilogram, 649 tabung 12 kilogram, 95 tabung 5,5 kilogram, dan 3.346 tabung ukuran 3 kilogram. Tidak ketinggalan 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 pack segel baru warna kuning tabung 12 kilogram, 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pack segel warna putih untuk tabung 5,5 kilogram, 3 unit ponsel, 1 unit truk, dan 2 mobil pickup.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000," Nunung menandaskan.

Infografis Rencana Migrasi Kompor Gas LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Induksi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya